Kriminal
Suka Meraba Kemaluan Anak Tetangga, Ketua RT Dipolisikan
Oknum Ketua RT di Pematangsiantar berinisial S (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur...
PROHABA.CO, PEMATANGSIANTAR - Oknum Ketua RT di Pematangsiantar berinisial S (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
S dibawa ke Polres Pematangsiantar setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan S telah ditahan di rumah tahanan Polres Pematangsiantar pasca diamankan.
Setelah diperiksa S ditetapkan sebagai tersangka.
Tukang Pijat Keliling Terancam 15 Tahun Penjara "Sudah ditahan, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Edi dihubungi via telepon, Sabtu (6/11).
Ia menjelaskan korban merupakan seorang siswi berinisial SIS (16).
Korban dan S saling kenal dan tinggal satu lingkungan.
Selain jadi Ketua RT, S bekerja sebagai tukang pijat.
Berulangkali memegang kemaluan dan meraba korban Edi Sukamto mengatakan, adapun perbuatan S memegangi kemaluan dan meraba raba korban.
Perbuatan itu sudah berulang kali dilakukan di rumah korban saat orang tua SIS tidak di rumah.
Baca juga: Dugaan Pelecehan, Mahasiswi dan Dosen Saling Lapor Polisi
Baca juga: Kisah Mahasiswi Nyamar Jadi Pelakor Demi Penelitian Soal Perselingkuhan Suami
Perbuatan S diketahui oleh Ibu korban inisial K (42) dari tetangganya.
Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya.
"Waktu video call korban dengan tersangka, Ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya.
Ditanya benar-benar. 'Sudah diapain kamu?' Korban bilang sudah berulang kali.
Jadi pas melapor korban juga sudah divisum," ungkapnya.