Kriminal
Tiga Remaja di Blitar Cabuli Anak di Bawah Umur
Tiga remaja tersebut asal Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan
PROHABA.CO, BLITAR – Tiga warga Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Mereka dilaporkan karena diduga mencabuli seorang anak di bawah umur.
Tiga remaja tersebut asal Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang siswi madrasah berusia 12 tahun.
Ketiga pelaku adalah E (20), W (24) dan Z (13).
Ketiganya merupakan tetangga korban yang hidup hanya bersama ibunya yang janda.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar Bripka Andik Sujarwanto mengatakan, pelaku E dan W saat ini sudah ditahan di tahanan Polres Blitar usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Tak Bisa Ngontrol Hawa Nafsu, Dalam Sehari Juru Parkir di Banda Aceh Rudapaksa Dua Anak Dibawah Umur
Sementara pelaku Z tidak ditahan karena tergolong remaja di bawah umur.
“Z kita pulangkan ke pihak keluarga, namun proses hukum tetap berjalan untuknya,” ujar Andik saat dikonfirmasi Kompas. com, Jumat (10/3/2023).
Ketiga pelaku, ujar Andik, dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, para pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan bujuk rayu dan iming-iming imbalan.
“Bujuk rayu dan iming- iming imbalan.
Misalnya, dibelikan pulsa atau pun jajanan anak,” jelasnya.
Meski pelaku berjumlah 3 orang, kata Andik, tindak pencabulan dan persetubuhan tidak dilakukan secara bersama-sama.
Masing-masing dari mereka melakukan pencabulan di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Bahkan, kata Andik, sebelum berurusan dengan pihak kepolisian, ketiga pelaku tidak saling tahu apa yang mereka telah lakukan kepada korban.
“Salah satu pelaku yang merupakan tetangga paling dekat dengan korban mengakui pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali.
Baca juga: Wanita AS 30 Tahun Hilang dan Dinyatakan Meninggal, Ternyata Ditemukan Masih Hidup
Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Pontianak Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Korban Diancam
Pelaku lainnya tiga kali, dan yang terakhir, Z, dua kali,” tutur Andik.
Tindakan yang melanggar hukum itu dilakukan oleh pelaku di beberapa tempat yang berbeda.
Paling sering dilakukan di kebun di belakang rumah pelaku maupun korban.
Pelaku lainnya, ujar Andik, mencabuli korban di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah korban.
“Para pelaku ini merasa leluasa melakukan tindakan mereka terhadap korban karena tahu korban sudah tidak memiliki ayah, hanya tinggal ibu,” ujarnya.
Terungkapnya tindakan para pelaku berawal dari tingkah laku dari para pelaku yang mencurigakan ketika sedang bercengkrama dengan korban di sebuah rumah kosong di desa mereka pada Minggu (26/2/2023) malam.
Bersama dengan korban, tiga pelaku dibawa ke kantor desa.
Saat itu, korban mengaku pernah dicabuli oleh para pelaku.
Mendengar pengakuan korban, petugas Bhabinkamtibmas setempat melaporkan dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Unit PPA Polres Blitar.
(kompas.com)
Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Pacarnya
Baca juga: Opung di Agara Cabuli Anak Tetangga, Lari Lewat Jendela Saat Kepergok Ibu Korban
Baca juga: Modus Beri Jajan, Pria Paruh Baya Cabuli 2 Anak Tetangga
Prohaba.co
Prohaba
Pencabulan
Anak Dibawah Umur
Remaja
Polres Blitar
Korban Pencabulan
Pelaku Pencabulan Ditangkap
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp9 Miliar Saat Bertugas, Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah di Indramayu |
![]() |
---|
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.