Berita Aceh Tenggara
Opung di Agara Cabuli Anak Tetangga, Lari Lewat Jendela Saat Kepergok Ibu Korban
Tersangka SN Panjaitan yang akrab dipanggil Opung tersebut ditangkap di dalam rumahnya, dan penangkapan pelaku pencabulan itu langsung dipimpin ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, KUTACANE - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pria tua berinisial SN Panjaitan (53), pekerjaan petani, yang diduga sebagai pelaku pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak yang masih berumur 7 tahun di Aceh Tenggara (Agara), Kamis (19/1/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Tersangka SN Panjaitan yang akrab dipanggil Opung tersebut ditangkap di dalam rumahnya, dan penangkapan pelaku pencabulan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Muhammad Jabir, SH, MH bersama Kanit Buser, dan personel Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Jabir, SH, MH mengatakan, tersangka SN (53), ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I /2023/SPKT/Polres Agara/Polda Aceh tanggal 17 Januari 2023.
Baca juga: Diduga Cabuli Cucu, Kakek di Subulussalam Diringkus Polisi, Bakal Habiskan Masa Tua di Penjara
Baca juga: Bocah SMP Digagahi 8 Pria hingga Hamil, Kini Dipaksa Keluar Sekolah
Berdasarkan kronologis dari Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Jabir, SH, MH, pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 12.50 WIB, pelapor kembali ke rumah sekira pukul 13.00 WIB.
Tiba di rumah, pelapor yang merupakan ibu korban melihat tersangka SN Panjaitan keluar dari rumah.
Pelapor curiga melihat pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Lalu, ibu korban berteriak "kok begitu kau masuk ke rumah ku", sambil ibu korban berlari ke arah kebun cokelat belakang rumah untuk mengejar pelaku.
Kemudia,n ibu korban menghampiri anaknya dan bertanya kepada anaknya yang menjawab bahwa ada opung yang merupakan tetangga korban, dalam rumah mereka tadi.
Baca juga: Pria Palestina Dibebaskan Usai Mendekam 40 Tahun
Baca juga: Diduga Cabuli Pelajar SMP, Kadisdik Medan: Oknum Guru Sudah Dinonaktifkan
Kemudian ibu korban mencari tersangka ke rumahnya dan ternyata tersangka tidak berada di rumahnya.
Selanjutnya, ibu korban kembali ke rumahnya dan menanyakan kepada anaknya apa yang dilakukan Opung di rumah mereka.
"Diapakan aja kau nak," tanya ibu korban kepada anaknya.
Dengan polosnya, korban yang masih berusia 7 tahun itu menjawab, "jahat Opung itu mak, dia melakukan pelecehan seksual dan pencabulan mak".
Atas kejadian tersebut, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tenggara.
Menurut Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Jabir, atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak maksimal 90 bulan penjara.(as)
Baca juga: Keseringan Nonton Film Dewasa, Seorang Pria di Pekanbaru Tega Cabuli Anak Kandungnya
Baca juga: Seorang Paman di Rohil Cabuli Keponakan Sebanyak 3 Kali, Korban Mengadu ke Ayah Kandung
Baca juga: Diduga Cabuli Muridnya, Guru Hononer Pingsan Saat Dicokok
Pencabulan
cabuli
anak tetangga
Prohaba.co
Prohaba
kakek
Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara
Aceh Tenggara
Satresnarkoba Aceh Tenggara Bekuk Warga Babussalam Pengedar Sabu, Barang Bukti 0,57 Gram |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tenggara Nonaktifkan Camat Leuser, Ini Dugaan Kasus yang Menjeratnya |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Lima Warga di Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Ayah Tersangka Pembacokan Lima Warga Aceh Tenggara Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Kakek di Aceh Tenggara Rudapaksa Cucu Berkali-kali, Dilakukan di Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.