Kriminal
Modus Beri Jajan, Pria Paruh Baya Cabuli 2 Anak Tetangga
pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45), yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Seorang pria berinisial JI (45), ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak tetangganya.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Fatimah mengatakan, pencabulan oleh JI ini terjadi di kawasan Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Video penangkapan pelaku oleh warga pun sempat viral di media sosial.
Saat dikonfirmasi, Fatimah membenarkan penangkapan itu dan pelaku pun kini telah diamankan pihak kepolisian.
“Ya benar, pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45), yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur,”ujar Fatimah saat dikonfi rmasi, Kamis (19/1/2023).
Ia menjelaskan, ada dua korban dari pencabulan pelaku.
Satu korban berusia 6 tahun, sementara satu lainnya berusia 7 tahun.
Baca juga: Cabuli Anak Tetangga Yang Masih Dibawah Umur, Seorang Pedagang di Bojonegoro Diciduk
“Dalam hal ini terdapat dua anak yang menjadi korban perbuatan cabul pelaku,” jelas Fatimah.
Ada pun modus pelaku mencabuli kedua korban yaitu dengan sering memberikan uang jajan kepada mereka.
Setelah itu, para korban diajak bermain dan dipangku oleh pelaku.
Aksi bejat pelaku terungkap pada Selasa (17/1/2023).
Saat itu, salah satu korban dimandikan oleh orangtuanya.
Namun korban menangis karena mengeluh sakit di bagian kelaminnya.
Baca juga: Pura-pura Jadi Calo Pajak, Satpam Bawa Kabur Uang
Baca juga: Modus Beri Uang Jajan, Zu Cabuli Anak Tetangga
Orangtua korban lantas menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi.
“Korban mengeluh sakit pada area sensitifnya, kemudian orangtua korban menanyakan kepada putrinya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku,” jelas Fatimah.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sering melakukan perbuatan tersebut kepada korban dan temannya.
Namun kedua korban mengaku tidak berani melaporkan kejadian itu ke orangtua mereka karena mendapat ancaman dari pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(kompas.com)
Baca juga: Tak Bisa Ngontrol Hawa Nafsu, Dalam Sehari Juru Parkir di Banda Aceh Rudapaksa Dua Anak Dibawah Umur
Baca juga: Alasan Mirip Istri, Seorang Ayah Tega Cabuli Putrinya
Baca juga: Polisi Gulung Sindikat Begal, 7 Pelaku Diamankan, Modus Tuduh Korban Mesum
Pria Paruh Baya
Pencabulan
Modus Beri Jajan
anak tetangga
Dicabuli
Prohaba.co
Prohaba
Anak Dibawah Umur
Klik Tautan di FB, Uang Rp 654 Juta Raib, Milik Anggota DPRD Klungkung Bali |
![]() |
---|
Tujuh Tahun Dipaksa Layani Ayah Kandung, Gadis Belia Melahirkan |
![]() |
---|
Aniaya Tukang Parkir, Anak Anggota Dewan Terancam Dua Tahun Penjara |
![]() |
---|
Petugas Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Berkedok Pengobatan |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Maling Gamelan Seharga Rp 1,2 Milliar |
![]() |
---|