Kriminal
Modus Beri Jajan, Pria Paruh Baya Cabuli 2 Anak Tetangga
pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45), yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur ...
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sering melakukan perbuatan tersebut kepada korban dan temannya.
Namun kedua korban mengaku tidak berani melaporkan kejadian itu ke orangtua mereka karena mendapat ancaman dari pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(kompas.com)
Baca juga: Tak Bisa Ngontrol Hawa Nafsu, Dalam Sehari Juru Parkir di Banda Aceh Rudapaksa Dua Anak Dibawah Umur
Baca juga: Alasan Mirip Istri, Seorang Ayah Tega Cabuli Putrinya
Baca juga: Polisi Gulung Sindikat Begal, 7 Pelaku Diamankan, Modus Tuduh Korban Mesum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-anak.jpg)