Rentenir di Purworejo Rampas Paksa Motor Warga
Kasus penagihan utang akhir-akhir ini memang cukup meresahkan. Bahkan ambil paksa kendaraan sudah biasa dilakukan oleh oknum-oknum penagih utang.
“Sekitar pukul 08.00 WIB pelapor kembali lagi ke tempat parkiran untuk mengambil sepeda motornya namun sepeda motor tersebut sudah tidak berada di area parkir,” kata AKP Bruyi. Kemudian pelapor ke rumah PS, untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut.
Saat itu PS mengatakan, pelapor harus mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp 3,5 juta baru sepeda motor dapat dikembalikan.
“Namun karena tidak mempunyai uang selanjutnya pelapor pulang ke rumahnya.
Sesampainya di rumah pelapor mendapat pesan WhatsApp dari PS bahwa uang pelunasan pinjaman bukan Rp 3,5 juta melainkan Rp 4 juta,” kata Bruyi.
Kapolsek Purworejo ini menyebut, atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian akibat dugaan pencurian yang diambil tanpa izin terlebih dahulu.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.
(kompas.com)
Baca juga: Debt Collector Rampas HP Wartawan Marah Saat Divideokan
Baca juga: Cekcok Gegara Lato-lato, Kapolsek Targambo Ancam Usir Anggotanya dari Asrama
Baca juga: Clara Shinta Didatangi 30 Debt Collector, Mobilnya Ditarik Leasing
Makanan Rumahan Berapa Jam Aman di Suhu Ruang? Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Mayat Pensiunan PNS Ditemukan di Rumah Kos Banda Aceh, Diduga Sudah 3 Hari Meninggal |
![]() |
---|
Puting Beliung Hantam Aceh Singkil, Atap Rumah Beterbangan hingga ke Danau Anak Laut |
![]() |
---|
Kebakaran Hanguskan Enam Rumah di Desa Pante Rawa Aceh Besar, Padi dan Motor Ikut Terbakar |
![]() |
---|
Warga Peukan Bada Aceh Besar Temukan Ular Piton 3 Meter di Kandang Ayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.