Rentenir di Purworejo Rampas Paksa Motor Warga

Kasus penagihan utang akhir-akhir ini memang cukup meresahkan. Bahkan ambil paksa kendaraan sudah biasa dilakukan oleh oknum-oknum penagih utang.

Editor: Muliadi Gani
islamidia.com
Ilustrasi utang 

“Sekitar pukul 08.00 WIB pelapor kembali lagi ke tempat parkiran untuk mengambil sepeda motornya namun sepeda motor tersebut sudah tidak berada di area parkir,” kata AKP Bruyi. Kemudian pelapor ke rumah PS, untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut.

Saat itu PS mengatakan, pelapor harus mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp 3,5 juta baru sepeda motor dapat dikembalikan.

“Namun karena tidak mempunyai uang selanjutnya pelapor pulang ke rumahnya.

Sesampainya di rumah pelapor mendapat pesan WhatsApp dari PS bahwa uang pelunasan pinjaman bukan Rp 3,5 juta melainkan Rp 4 juta,” kata Bruyi.

Kapolsek Purworejo ini menyebut, atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian akibat dugaan pencurian yang diambil tanpa izin terlebih dahulu.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.

(kompas.com)

Baca juga: Debt Collector Rampas HP Wartawan Marah Saat Divideokan

Baca juga: Cekcok Gegara Lato-lato, Kapolsek Targambo Ancam Usir Anggotanya dari Asrama

Baca juga: Clara Shinta Didatangi 30 Debt Collector, Mobilnya Ditarik Leasing

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved