Kasus
Bos KSP Indosurya Henry Surya Tersangka TPPU
Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Bareskrim) Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
PROHABA.CO, JAKARTA - Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Bareskrim) Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Adapun sebelumnya Henry Surya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan KSP Indosurya.
Kasus itu sudah vonis dan Henry mendapat vonis lepas.
"Sudah (Henry Surya ditetapkan tersangka)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Whisnu masih belum merincikan alasan Henry ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menegaskan pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan terkait hal itu pada Jumat (17/3/2023) mendatang.
Baca juga: Tim Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Barang Bukti 101 Gram Sabu Disita
"Jumat siang saya press releasenya ya," kata Whisnu.
Sebagai informasi, KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp 106 triliun.
Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.
Diketahui, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan TPPU dan pemalsuan uang KSP Indosurya.
Bahkan, penyidik juga menelusuri puluhan perusahaan cangkang yang diduga terafi liasi terkait aliran dana kasus KSP Indosurya.
Adapun yang dimaksud perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya dan biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.
Baca juga: Marak Penipuan Jual Beli Sembako Murah, Polresta Banda Aceh Buka Posko Pengaduan
Baca juga: Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan
Sebelumnya diberitakan, penyidikan kasus Indosurya terkait TPPU berawal karena dua terdakwa dalam kasus penipuan itu divonis bebas dan divonis lepas oleh majelis hakim karena dinilai tidak melakukan tindak pidana.
Bos KSP Indosurya, Henry Surya divonis lepas.
Begitu juga dengan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria juga divonis bebas.
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.