Kriminal

Pria asal Demak Tewas Dikeroyok, Berawal dari Salah Masuk Bilik Karaoke

Korban yang awalnya diduga korban kecelakaan lalu lintas itu, ternyata tewas akibat dikeroyok oleh sejumlah orang. Hanya dalam tempo 24 jam, personel

Editor: Muliadi Gani
ARI WIDODO/Kompas.com
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono meminta keterangan kepada pelaku pengeroyokan yang berujung kematian, saat pers rilis di mapolres Demak, Selasa (14/3/2023) sore. 

PROHABA.CO, DEMAK - Rohmatullah (24) warga Desa Buko Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Jawa Tengah ditemukan tewas penuh luka di Jalan Lingkar Demak pada Minggu (12/3/2023).

Korban yang awalnya diduga korban kecelakaan lalu lintas itu, ternyata tewas akibat dikeroyok oleh sejumlah orang.

Hanya dalam tempo 24 jam, personel Satuan Reskrim Polres Demak berhasil membekuk 4 pelaku pengeroyokan tersebut, yakni Sukarno (34), Soni (30) dan Ali (22) yang merupakan warga Desa Karangmlati, Kecamatan Demak serta Mukti (25) warga Desa Jatimulyo Bonang.

Keempat tersangka ditangkap di tempat berbeda, sementara dua pelaku lainnya yakni DT dan KL masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, pengeroyokan yang berujung kematian korban dipicu perselisihan di Cafe Sumber Rejeki yang berada di bawah jembatan Jalan Lingkar, Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak.

Kejadian bermula saat enam pelaku sedang berkaraoke di lokasi tersebut.

Tanpa sengaja, salah satu pelaku masuk ke room karaoke yang ditempati oleh korban bersama temannya.

Baca juga: Lima Wartawan Dikeroyok dan Diintimidasi Preman di Diskotik

Baca juga: 2 Wanita Diringkus Polisi Usai Aksi Pornografi di Live Streaming

Baca juga: VIRAL Bocah SD Dikeroyok di Malang, Ditemukan Pencari Rumput, Kini Koma Padahal Baru Pulih Tifus

Merasa terganggu, korban menegur dan menatap pelaku dengan mata melotot.

Tidak terima dengan perlakuan korban, pelaku bernama Ali tersebut mengajak kawan-kawannya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

"Para pelaku ini menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan pecahan gelas hingga korban meninggal dunia," ungkap Budi, saat pers rilis di Mapolres Demak, Selasa (14/3/2023) sore.

Kapolres Demak menjelaskan, korban mengalami luka memar di bagian wajah, robek di bagian dada dan lengan kiri akibat benda tajam, sehingga pembuluh darah putus.

"Korban yang sudah tidak berdaya ini, sempat melarikan diri keluar dari tempat karaoke ke area persawahan.

Namun dalam pelariannya korban terjatuh di pinggir Jalan Lingkar Demak akibat kehabisan darah dan meninggal dunia," jelas Budi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP Jo 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(kompas.com)

Baca juga: 9 Santri Senior Jadi Tersangka, Aniaya Seorang Santri Junior hingga Tewas

Baca juga: Satu Rumah Dua Lantai di Banda Aceh Terbakar

Baca juga: Mahasiswi UI Mendapat Pelecehan di Depok, Pengendara Sepmor Remas Bokong Korban

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved