Seorang Ibu Muda Ditahan Bersama Bayi Belitanya

Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan soal penahanan seorang wanita berinsial LA (33) dan bayinya yang masih berusia 1,5 tahun.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
IST
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan soal penahanan seorang wanita berinsial LA (33) dan bayinya yang masih berusia 1,5 tahun. Menurut dia, LA merupakan tersangka kasus fidusia mobil pada 2020. 

"Mendengar anak tersangka menangis, petugas jaga tahanan mempersilahkan anak tersebut kembali menyusu ke ibunya di ruang besuk tahanan," katanya.

Diakui Didik, pihak Rutan Polda Banten sudah memperingatkan kepada suami dan keluarga korban.

Supaya membawa anaknya pulang, dikarenakan tersangka tidak diperbolehkan membawa anak ke dalam tahanan.

Sebab di Rutan Polda Banten, kata dia, tidak ada fasilitas untuk anak-anak.

Pada saat anaknya sedang disusui oleh ibunya di ruang tunggu di Rutan Polda Banten.

Sekira pukul 21.35 WIB, suami tersangka meminta ijin keluar kepada petugas untuk membeli pampers.

Setelah itu pihak keluarga tersangka juga ikut pergi meninggalkan anak tersebut di Rutan.

"Setelah beberapa saat, suami tersangka tidak kunjung datang," katanya.


Baik suami tersangka ataupun keluarga dari tersangka pergi meninggalkan anaknya di Rutan Polda Banten.

Sehingga petugas jaga pun kemudian menyiapkan kasur di ruang tunggu, dan memindahkan tersangka dan anaknya ke ruang staf.

"Petugas jaga sudah meminta agar anak tersebut dibawa pulang namun pihak keluarga tidak mau," ungkapnya.

Disampaikan Didik sejak tersangka ditahan hingga hari ini, anak tersangka masih bersama tersangka di Rutan Polda Banten.

"Kami menekankan kembali bahwa tidak benar ada anak balita masuk ke ruang tahanan bersama ibunya di Rutan Polda Banten dan tidak benar ada balita ditahan bersama ibunya di Rutan Polda Banten," tukasnya.

Untuk diketahui bahwa kasus tersebut bermula setelah adanya Laporan Polisi nomor 190 Tgl 30 Juni 2020 yang dilaporkan oleh PT VMF.

Saat itu tersangka mengajukan kredit mobil Toyota Yaris J 1.5 A/T, tahun 2010 dengan harga Rp 133.248.000 juta.

Saat itu tersangka melakukan perjanjian kredit dengan angsuran selama 48 bulan.

Meski saat itu tersangka sudah membayarkan angsuran sebanyak delapan kali.

Namun kemudian tersangka justru mengoperalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing.

Bahkan mobil tersebut, kata dia, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved