Berita Aceh Besar
Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk 20 Kali Cambukan
Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar di hukum cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah.Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, melaksanakan proses
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, JANTHO - Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar di hukum cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, melaksanakan proses hukuman cambuk terhadap sembilan pelanggar syariat islam itu.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Besar, Salmawat SAg MSi mengatakan, sembilan orang terhukum uqubat cambuk kasus pelanggaran Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 33 tentang mempromosikan Jarimah Zina, Pasal 20 tentang Jarimah Maisir, Pasal 23 tentang jarimah Ikhtilat.
Lima pelaku dicambuk karena jarimah zina, lima orang karena melakukan maisir, dan dua lagi melakukan ikhtilat.
Untuk pelaku maisir, B (33) dan B bin MJ (4) laki-laki warga Kecamatan Darul Imarah masing-masing sebanyak 20 kali cambuk dan dikurangi dari masa tahanan.
Baca juga: Sediakan Tempat Bermesraan, Pemilik Kafe Dicambuk 30 Kali
Baca juga: Polisi Tembak Pencuri Motor di Pematang Siantar
Kemudian pelaku ikhtilat, JK bin S (19) laki-laki, dan IW binti IG (18) perempuan keduanya warga Kecamatan Ketol, Aceh Tengah dengan uqubat cambuk sebanyak 15 kali cambuk dan dikurangi dari masa tahanan.
Terakhir lima pelaku mempromosikan jarimah zina adalah SM binti MN (23) perempuan warga Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, N (24) dan CF (29) perempuan warga Banda Aceh dan dengan uqubat cambuk sebanyak 40 kali cambuk dan dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terhukum.
"Kemudian RA (25) perempuan warga Banda Aceh dan SM (23) warga Darul Imarah, Aceh Besar dihukum 50 kali cambukan," pungkasnya.(Indra Wijaya)
Baca juga: Kencan dengan Sopir, Gadis Muda Dicambuk 25 Kali
Baca juga: BEJAT, Pasukan Ukraina Jadikan Mushaf Alquran Alas Potong Daging Babi
Baca juga: Lima Pelanggar Syariat di Gayo Lues Dicambuk
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sembilan Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kejari-Aceh-Besar-melaksanakan-proses-hukuman-cambuk-terhadap-sembilan-pelanggar-syariat-islam.jpg)