Selasa, 19 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk 20 Kali Cambukan

Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar di hukum cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah.Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, melaksanakan proses

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok Humas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, melaksanakan proses hukuman cambuk terhadap sembilan pelanggar syariat islam di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah. 

PROHABA.CO, JANTHO - Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar di hukum cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, melaksanakan proses hukuman cambuk terhadap sembilan pelanggar syariat islam itu.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Besar, Salmawat SAg MSi mengatakan, sembilan orang terhukum uqubat cambuk kasus pelanggaran Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 33 tentang mempromosikan Jarimah Zina, Pasal 20 tentang Jarimah Maisir, Pasal 23 tentang jarimah Ikhtilat.

Lima pelaku dicambuk karena jarimah zina, lima orang karena melakukan maisir, dan dua lagi melakukan ikhtilat.

Untuk pelaku maisir, B (33)  dan B bin MJ (4) laki-laki warga Kecamatan Darul Imarah masing-masing sebanyak 20 kali cambuk dan dikurangi dari masa tahanan.

Baca juga: Sediakan Tempat Bermesraan, Pemilik Kafe Dicambuk 30 Kali

Baca juga: Polisi Tembak Pencuri Motor di Pematang Siantar

Kemudian pelaku ikhtilat, JK bin S (19) laki-laki, dan IW binti IG (18) perempuan keduanya warga Kecamatan Ketol,  Aceh Tengah dengan uqubat cambuk sebanyak 15 kali cambuk dan dikurangi dari masa tahanan.

Terakhir lima pelaku mempromosikan jarimah zina adalah SM binti MN  (23) perempuan warga Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, N (24)  dan CF (29) perempuan warga Banda Aceh dan  dengan uqubat cambuk sebanyak 40  kali cambuk dan dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terhukum.

"Kemudian RA (25) perempuan warga Banda Aceh dan SM (23) warga Darul Imarah, Aceh Besar dihukum 50 kali cambukan," pungkasnya.(Indra Wijaya)

Baca juga: Kencan dengan Sopir, Gadis Muda Dicambuk 25 Kali

Baca juga: BEJAT, Pasukan Ukraina Jadikan Mushaf Alquran Alas Potong Daging Babi

Baca juga: Lima Pelanggar Syariat di Gayo Lues Dicambuk

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sembilan Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved