Berita Kutaraja

Kencan dengan Sopir, Gadis Muda Dicambuk 25 Kali

eorang pria dan wanita kedapatan melakukan jarimah (tindak pidana) ikhtilath (bermesraan), sedangkan mereka bukan pasangan yang sah.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Kolase Bangkapos, magnoliabox.com
Ilustrasi Selingkuh. Kencan dengan Sopir, Gadis Muda Dicambuk 25 Kali 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kasus pelanggaran syariat Islam kembali terjadi di Kota Banda Aceh.

Seorang pria dan wanita kedapatan melakukan jarimah (tindak pidana) ikhtilath (bermesraan), sedangkan mereka bukan pasangan yang sah.

Pasangan ini adalah pria HN (30) dan gadis EFL (22) yang kedapatan berdua-duaan dalam rumah kos di Gampong Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Belakangan terungkap bahwa HN berstatus sebagai suami sah dari seorang wanita berinisial MJ.

Terbongkarnya perselingkuhan HN dengan gadis muda ini setelah MJ bersama warga mendatangi rumahkos EFL dan memergoki pasangan nonmahram itu berdua-duaan di rumah kos tersebut.

Kini HN dan EFL telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar ’iyah Banda Aceh pada Selasa (14/3/2023).

Dalam amar putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Bna dan Nomor 4/JN/2023/ MS.Bna, Hakim Ketua, Fauziati menyatakan terdakwa HN dan EFL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath.

Baca juga: Suami Tak di Rumah, Istri Pasok Pria Lain Lewat Pintu Belakang, Akhirnya Digerebek Warga

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa EFL oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.

Pria yang sudah beristri itu juga tak luput dari cambuk.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa HN dengan ‘uqubat cambuk 25 kali," bunyi putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Bna tersebut.

Adapun para terdakwa tetap ditahan sampai dengan putusan cambuk dilaksanakan.

Jarimah ikhtilath ini bermula pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu terdakwa HN menghubungi terdakwa EFL untuk memberi tahu bahwa ia akan ke Banda Aceh untuk mengantar penumpang.

Setiba di Banda Aceh, HN meminta akan beristirahat di dalam rumah kos EFL.

Baca juga: Wika Salim Hobi Belanja, tapi Tak Selalu Beli Barang Bermerek

Lalu EFL menyetujui keinginan HN, sehingga ia tidak mengunci pintu utama rumah kos tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved