Berita Gayo Lues

Lima Pelanggar Syariat di Gayo Lues Dicambuk

Berdasarkan informasi yang dihimpun Prohaba, eksekusi cambuk terhadap lima pelaku yang melanggar Qanun Jinayat tersebut karena mereka terlibat dalam

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/RASIDAN
Lima pelaku maisir dieksekusi cambuk di halaman Kantor Kejari Gayo Lues, Kamis (12/1/2023). 

PROHABA.CO, BLANGKEJEREN - Sebanyak lima pelaku pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, Kamis (12/1/2023).

Kelima pelaku dieksekusi karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di wilayah hukum Gayo Lues.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Prohaba, eksekusi cambuk terhadap lima pelaku yang melanggar Qanun Jinayat tersebut karena mereka terlibat dalam perkara maisir (perjudian).

Perkara judi yang mereka mainkan terdiri atas toto gelap (togel) dan judi online jenis chip Higgs Domino yang diamankan pada akhir tahun 2022.

Baca juga: 11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Aceh Singkil, Terbukti Melanggar Hukum Jinayat

Baca juga: Pasangan Muda Mudi Dihukum Cambuk 22 Kali di Taman Sari Kota Banda Aceh

Pelaksanaan uqubat cambuk yang berlangsung di tempat umum itu turut disaksikan Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, T Swandi.

Hadir juga Kapolsek Blangkejeren Ipda Irwansyah dan para kepala seksi (kasi) di lingkungan Kejari Gayo Lues serta perwakilan dari Satpol PP/WH plus tim medis.

Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi melalui Kasi Intelijen Handri SH, kepada Prohaba, Kamis (12/1/2023) mengatakan, kelima pelaku maisir itu mendapatkan jumlah cambukan yang berbeda-beda setelah dikurangi masa tahanan.

Baca juga: Terbukti Berjudi, Mantan Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Cambuk

Baca juga: Ferry Irawan Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT Venna Melinda

"Ini merupakan kasus maisir tahun 2022 yang terdiri atas dua perkara, yaitu kasus maisir (perjudian) jenis togel dan chip domino,"sebutnya.

Berikut nama-nama pelaku maisir yang dihukum cambuk oleh dua algojo secara bergantian di halaman Kantor Kejari Gayo Lues.

Sahnan (39), melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicambuk 15 kali.

Selanjutnya Sulkifli (38), Saiful (42), Ali Karim (31), dan Darwinsyah (31), melanggar Pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dicambuk masing-masing delapan kali setelah dikurangi masa tahanan. (c40)

Baca juga: Kejari Aceh Besar Cambuk Lima Pelanggar Qanun Syariat

Baca juga: Diduga Bermesraan dalam Mobil, YouTuber Langsa Terancam 45 Kali Cambuk

Baca juga: Fenomena Pulau Baru Pasca Gempa Tanimbar

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved