Video

BEREH, Dua Pemain Judi dan Pembuat Tuak Dieksekusi Cambuk di Aceh Tamiang

Ketiga pelanggar hukum jiayat ini masing-masing TA (65) warga Kampung Durian, Kecamatan Rantau, MN (23) penduduk Payabedi, Kecamatan Rantau dan MAQ (2

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga pelanggar hukum jinayat, Senin (20/3/2023).

Eksekusi yang dilakukan menjelang tiga hari puasa Ramadan ini dilangsungkan di Islamic Center Aceh Tamiang dengan disaksikan sejumlah unsur pejabat, di antaranya Kajari Aceh Tamiang, Joko Wibisono, Kadis Syariat Islam, Syamsul Rizal serta perwakilan Polres dan Mahkamah Syariah.

Ketiga pelanggar hukum jiayat ini masing-masing TA (65) warga Kampung Durian, Kecamatan Rantau, MN (23) penduduk Payabedi, Kecamatan Rantau dan MAQ (21) asal Bandarmahligai, Kecamtan Sekerak.

Kasipidum Kejari Aceh Tamiang, Mariono menjelaskan dua pelanggar pertama terlibat maisirdan divonis Mahkamah Syariah hukuman cambuk delapan kali.

Namun keduanya hanya menjalani enam cambukan karena dipotong masa penahanan selama 1 bulan 13 hari.

Sementara hukuman yang diterima MAQ (21) lebih banyak.

Mahkamah Syariah menghukum pembuat minuman tuak ini dengan cambukan 30 kali.

Namun setelah dipotong masa penahanan, hukuman cambuk yang ia terima hanya 29 kali.

Mariono mengungkapkan secara umum kasus jinayat di Aceh Tamiang masih tinggi.

Mirisnya kata dia, kasus pencabulan di daerah ini cukup dominan.

Kajari Aceh Tamiang Joko Wibisono usai menyaksikan proses hukuman ini pihaknya terus berupaya memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum jinayat.

Dia berharap masyarakat menegakkan hukum jinayat yang menjadi dasar penegakan hukum syariah di Aceh.

Joko pun mengingatkan agar masyarakat tetap melaksanakan sunnah Rasul dan mengamalkan Alquran agar terhindar dari pelanggaran hukum jinayat.(Rahmad Wiguna)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved