Kriminal
Murid SD di Trenggalek Diperkosa Pria 19 Tahun
Sejak saat itu, keduanya makin dekat hingga akhirnya memutuskan untuk berpacaran pada 15 Februari 2023 dan semakin intens dalam menjalin komunikasi.
Orang tuanya kerja di Surabaya,” tambah Agus Salim. Hingga saat ini belum ada pemeriksaan terkait kondisi korban, apakah hamil atau tidak.
Untuk tersangka sendiri dijerat menggunakan pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(kompas. com/tribunnews.com)
Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Cianjur Tega Rudapaksa Anak Kandungnya, Korban Disetubuhi sejak 2018
Baca juga: Polisi Tahan Warga Nagan yang Lecehkan Murid SD, Tersangka Menyerahkan Diri
Baca juga: Murid SD Dipaksa Masuk ke Mobil, Dugaan Percobaan Penculikan oleh Seorang Wanita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Siswi-SD-Pacaran-dengan-Pria-19-Tahun-Berakhir-Memilukan-Dirudapaksa.jpg)