Jumat, 12 Juni 2026

Kriminal

Pria di Sleman Mabuk dan Bacok Pengguna Jalan

Ia ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan dengan menyabetkan celurit kepada pengguna jalan. MS melakukan aksinya dalam kondisi ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Pelaku penganiayaan bernisial MS (32) warga Ngaglik, Sleman di Mapolresta Sleman. 

Akibat sabetan senjata tajam ini, korban mengalami luka di bagian punggung.

“Korban mengalami luka robek di punggung dengan panjang 3 cm, dalam 2 cm,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MS di daerah Monjali, Kabupaten Sleman pada Selasa (7/03/2023). Saat ditangkap, MS dalam kondisi mabuk minuman keras.

Menurut Deni pelaku memang sudah mempersiapkan senjata tajam jenis celurit dengan alasan untuk menjaga diri.

Senjata tajam ini oleh pelaku di simpan di celana bagian belakang.

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Anak di Yogyakarta Mengaku Diserang Lebih Dulu

Baca juga: Pria di Bangkalan Bacok Ketua Panitia Pemilihan, Emosi Tak Lolos Jadi Calon Kades

“Pada saat kejadian juga di bawah pengaruh minuman keras.

Dari pengakuannya, yang bersangkutan sempat meminum empat botol anggur merah,” urainya.

Sementara itu, Kanit IV Pidkor Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Apfryyadi Pratama mengungkapkan, pelaku dalam pengaruh minuman keras.

Dalam kondisi mabuk tersebut, Pelaku mengikuti dengan sepeda motor karena berhalusinasi jika korban dan saksi sebagai “klitih”.

“Dia dalam pengaruh alkohol, dia merasa ataupun beranggapan korban dan saksi ini diduga ‘klitih’.

Pengakuan tersangka, melihat gerombolan lain selain korban dan saksi dan diikuti.

Padahal ini korban dan saksi, cowok dan cewek.

Dengan alasan itulah, dia melakukan penganiayaan membacok dengan celurit, itu saja motifnya,” tuturnya.

Dari tindak pidana penganiayaan ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, jaket, celana , sandal, kaos hingga hanphone.

Akibat perbuatanya MS (32) warga Ngaglik, Sleman dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(kompas.com)

Baca juga: Polisi Mengamankan Remaja Bacok Remaja di Lhokseumawe, Korban Alami Luka di Dada

Baca juga: Berawal Mabuk dan Tidur di Hotel, Kronologi 8 Polisi Baru Lulus Serang dan Sekap Perawat RS Bandung

Baca juga: Gerombolan Remaja Bacok Pengendara Pakai Celurit

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved