lainnya
2023 Akan Di Kenakan Sanksi Bagi Perusahaan Yang Telat Beri THR Pada Pekerjanya
unjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
PROHABA.CO - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, THR harus dibayar lunas dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar lunas, bukan dicicil. Saya mendorong perusahaan untuk mengikuti aturan ini," kata Ida seperti dikutip dari situs Kementerian Tenaga Kerja.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Hari Libur Gereja Bagi Karyawan/Karyawan Perusahaan Tahun 2023.
Lantas apakah ada sanksi bagi perusahaan yang terlambat menerbitkan THR? Ida mengatakan akan ada sanksi bagi perusahaan yang menerbitkan THR secara mencicil atau menunda limit yang dipasang.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh fasilitas produksi hingga penghentian usaha.
“Sanksi pertama berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh sarana produksi dan penghentian usaha”, ujar Ida dalam konteks yang sama.
Ida berharap semua perusahaan dapat menawarkan THR dan mematuhi peraturan yang berlaku. “Tentu kita semua berharap tidak ada sanksi, makanya saya dorong perusahaan saya untuk patuh pada regulasi,” ujarnya.
Siapa yang berhak mendapatkan THR?
SE menyebutkan THR keagamaan diberikan kepada karyawan/karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus, baik dengan kontrak kerja waktu terbuka (PKWTT), kontrak kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk karyawan/pekerja harian yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana cara menghitung THR tahun 2023?
1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
2. Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan:
(masa kerja (bulan)):12) x 1 bulan upah
Contoh:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.