Berita Aceh Utara

Polisi Ciduk 2 Pencuri, 4 Penadah, dan Amankan 8 Sepeda Motor

Satu dari tujuh tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara baru-baru ini

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro MH dan KasatReskrim AKP Agus Riwayanto Diputra MH, bersama pejabat lainnya menggelar gelar Konferensi Pers di Aula Tribrata Mapolres setempat, Kamis (30/3/2023) malam. 

“Penyidik dari Aceh Timur dan Lhokseumawe sudah datang ke Polres Aceh Utara untuk memeriksa Alfian,” ungkap AKP Agus.

Ditambahkan, saat ini ketujuh tersangka curanmor tersebut masih harus menjalani pemeriksaan untuk dalam pemberkasan berkas agar dapat dilimpahkan kepada jaksa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) juncto Pasal 66 ayat (1) KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara sembilan tahun lebih. (jaf)

Baca juga: Diduga Curi Sepmor IRT di Delima, Dua Spesialis Curanmor Diciduk Polisi Saat Ngopi

Baca juga: Pasangan Suami Istri Nekat Bobol Rumah Kontrakan di Siang Bolong

Baca juga: Nekat! Pencuri Sepmor Scoopy di Warkop Numero Terekam CCTV

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved