Berita Bireuen
Sedang Melaut, Nelayan di Samalanga Temukan 15 Kg Sabu Dalam Jeriken
Sejumlah nelayan Samalanga, Bireuen, menemukan sabu-sabu dalam jeriken di laut lepas kawasan Samalanga. Ketika ditimbang, beratnya mencapai 15 kg
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, BIREUEN – Sejumlah nelayan Samalanga, Bireuen, menemukan sabu-sabu dalam jeriken di laut lepas kawasan Samalanga.
Ketika ditimbang, beratnya mencapai 15 kg Kini seluruh sabu-sabu itu sudah diamankan di Mapolres Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Samsul Bahri SH, Senin (3/4/2023) malam mengatakan,
temuan tersebut diduga terkait dengan penangkapan tersangka kasus sabu lintas Malaysia- Aceh di perairan Krueng Geukueh oleh tim NIC Dittipid Narkoba Bareskrim dan Timsus Narkoba Polda Aceh pada 19 Maret lalu.
Berdasarkan informasi tersebut, Satnarkoba Polres Bireuen melakukan upaya pengembangan di wilayahBireuen.
Hasilnya, 15 kg sabu-sabuberhasil ditemukan sejumlah nelayan pada jarak 8 mil di atas pantai Samalanga, Sabtu (1/4/2023) pagi.
Baca juga: Sedang Melaut, Nelayan di Samalanga Temukan 15 Kg Sabu
Kasat Narkoba mengatakan, waktu itu kebetulan ada nelayan yang sedang melaut, melihat ada sebuah jeriken biru yang mengapung di laut yang terbalut jaring ikan.
Merasa curiga, nelayan tersebut mendekat dan memungutnya.
Jeriken biru itu diangkatnya ke atas boat dan dibawa pulang.
Setiba di darat, penemu melaporkan ke nelayan lain yang kemudian ikut sama-sama membuka jeriken tersebut dari balutan jaring.
Ternyata, isinya sabu yang terbungkus rapi dalam kemasan.
Selanjutnya, sang nelayan langsung melaporkan ke Polsek Samalanga.
“Kapolsek langsung menghubungi kami,” terang Iptu Samsul Bahri.
Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Nelayan Tamiang Diciduk Polisi di Langsa
Baca juga: Empat Kali Jarah Uang di Kotak Amal Masjid, Tersangka Diciduk
Dari hasil pengembangan BB narkoba tersebut, pada Minggu (2/4/2023) pagi, timsus langsung bergerak ke wilayah Beureunuen dan berhasil menangkap 1 tersangka berinisial M alias P, warga Kabupaten Pidie.
Selanjutnya, Kasat Resnarkoba Iptu Samsul Bahri SH menyerahkan barang bukti narkotika sabu tersebut ke Timsus Ditnarkoba & Tim NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, Perkara Pencucian Uang |
![]() |
---|
Kekeringan Meluas, Waled Nu Ajak Warga Bireuen Laksanakan Shalat Istisqa |
![]() |
---|
Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Laos |
![]() |
---|
Gampong Samuti Rayeuk Gandapura Dipimpin Mantan Anggota DPRK Bireuen |
![]() |
---|
JPU Kejari Bireuen Tuntut 2 Terdakwa TPPO 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.