Luar Negeri
Jarang Terjadi, Saudi Eksekusi Mati Tahanan Saat Ramadhan
Menurut Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa (ESOHR) yang berbasis di Berlin pada Senin (3/4/2023), eksekusi hukuman mati saat Ramadhan jarang terjadi
PROHABA.CO, MADINAH – Dalam bulan Ramadhan tahun ini Arab Saudi mengeksekusi mati seorang pria.
Menurut Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa (ESOHR) yang berbasis di Berlin pada Senin (3/4/2023), eksekusi hukuman mati saat Ramadhan jarang terjadi di Arab Saudi.
Tapi, kali ini beda.
Kantor berita pemerintah Saudi Press Agency melaporkan, eksekusi dilakukan pada 28 Maret 2023 ketika bulan puasa memasuki hari ke-6.
Dikatakan bahwa pria yang dihukum mati itu berkebangsaan Arab Saudi.
Dia dihukum karena terlibat pembunuhan, menikam korban, dan membakarnya.
Mengutip data hukuman mati dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, ESOHR mengatakan bahwa tidak ada hukuman mati selama Ramadhan sejak 2009 di negara kerajaan itu.
Arab Saudi adalah salah satu negara dengan jumlah hukuman mati terbanyak di dunia.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: KEJI, Polisi Israel Serang Jamaah di Masjid Al-Aqsa
Baca juga: Juventus 1-1 Inter Milan: Romelu Lukaku Cetak Gol Lalu di Kartu Merah
ESOHR melanjutkan, kasus saat Ramadhan ini menambah angka hukuman mati yang dilakukan tahun ini menjadi 17.
Arab Saudi mengeksekusi 147 orang pada tahun 2022, naik lebih dari dua kali lipat daripada 2021 sebanyak 69 orang, menurut penghitungan Kantor Berita AFP.
Tahun lalu kembali ada eksekusi untuk kejahatan narkoba, mengakhiri moratorium yang berlangsung selama hampir tiga tahun.
Lebih dari 1.000 hukuman mati telah dilakukan sejak Raja Salman berkuasa pada 2015, menurut laporan yang diterbitkan awal tahun ini oleh ESOHR dan Reprieve yang berbasis di Inggris.
Biasanya Arab Saudi melakukan hukuman mati dengan cara dipancung.
Putra Mahkota Mohammed bin Salman 'penguasa de facto Arab Saudi' dalam wawancara dengan majalah The Atlantic berujar bahwa negaranya tidak akan melakukan hukuman mati, kecuali untuk kasus pembunuhan atau ketika seseorang mengancam nyawa banyak orang, menurut transkrip yang diterbitkan media pemerintah pada Maret 2022.
(Kompas. com)
Baca juga: Padang Pasir Gersang di Arab Saudi Berubah Menjadi Danau
Baca juga: Akhirnya Hakim Mengvonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Hukuman.jpg)