Berita Pidie
Terbukti Berzina, Pasangan Nonmuhrim Ini Dicambuk 200 Kali di Bulan Puasa
Berdasarkan salinan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, bahwa terdakwa lelaki yang menjalani hukuman cambuk AH (50) (terdakwa satu) ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, SIGLI - Pelanggar Syariat Islam masih saja terjadi di Aceh. Dimana Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi hukuman cambuk 200 kali terhadap terpidana zina di Kantor Kejari setempat, Kamis (6/4/2023).
Berdasarkan salinan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, bahwa terdakwa lelaki yang menjalani hukuman cambuk AH (50) (terdakwa satu) warga Kecamatan Keumala.
Sedangkan wanita JD (40) (terdakwa dua) warga Kecamatan Titeu, yang keduanya tercatat non muhrim.
Kedua terdakwa dinilai Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli, Drs Adam Muis (ketua) didampingi Drs Sumarni dan Dra Rita Nurtini (anggota) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pengakuan zina.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sehingga AH dan JD dijatuhi uqubat hudud cambuk masing-masing 100 kali, yang dilakukan di depan umum.
Majelis hakim menyebutkan, bahwa terdakwa mengaku di bawah sumpah di dalam persidangan telah melakukan zina dua kali.
Baca juga: Terhimpit Ekonomi, Wanita Bersuami Ajak Duda 50 Tahun Lakukan Hubungan Badan,Dibayar Rp 200-400 Ribu
Masing-masing adalah pada tanggal 28 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB dan tanggal 31 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah sewa JD di Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga.
Dalam salinan vonis hakim, menyebutkan JD melakukan zina dengan alasan terhimpit keuangan.
Hubungan badan pertama JD dibayar Rp 200 ribu dan kedua Rp 400 ribu.
Pada hubungan intim kedua, pasangan non muhrim itu digerebek warga sehingga diseret ke Kantor Polsek Glumpang Tiga.
Jumat (6/1/2023), pasangan zina diserahkan Polsek Glumpang Tiga ke Reskrim Polres Pidie, guna diproses sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun tahun 2014.
Usai divonis majelis hakim, terpidana zina menjalani hukuman cambuk, meski dalam suasana bulan Suci Ramadhan 1444 H.
Baca juga: Pasukan Israel Luncurkan Serangan Udara ke Jalur Gaza dan Lebanon
Baca juga: IRT di Aceh Terciduk Berkali-kali Zina dengan Selingkuhannya
"Saya sempat tanya kepada majelis hakim boleh dilaksanakan hukuman cambuk di bulan Suci Ramadhan, hakim bilang bisa, makanya saya tanda tangan berkas berita acara," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, kepada Serambinews.com, Kamis (6/4/2023).
Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi, kepada Serambinews.com, Kamis (6/4/2023) menjelaskan, sebenarnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menolak melakukan eksekusi terpidana zina, mengingat bulan puasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pasangan-terpidana-zina-menjalani-hukuman-cambuk-di-Pidie.jpg)