Kriminal
Berjudi dan Minum Tuak, Enam Pria di Payakumbuh Dicokok Petugas
Enam warga ini diamankan oleh jajaran Polres Payakumbuh di sebuah kedai tuak di Jorong Parumpuang Kenagarian Koto Baru Simalanggang, ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, PAYAKUMBUH - Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap enam orang pria di sebuah kedai tuak di Jorong Parumpuang Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.
Ke enam warga diamankan akibat bermain judi dan minum-minuman tuak di saat bulan suci Ramadhan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Enam warga ini diamankan oleh jajaran Polres Payakumbuh di sebuah kedai tuak di Jorong Parumpuang Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo, mengatakan bahwa telah dilakukan ungkap kasus judi jenis kartu Koa Pacu pada Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Betul kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian di sebuah warung tuak yang berlokasi di Jorong Parumpuang, Kenagarian Koto Baru Simalanggang," kata AKP Elvis Susilo, Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: BEREH, Dua Pemain Judi dan Pembuat Tuak Dieksekusi Cambuk di Aceh Tamiang
Baca juga: Jual Nasi Disiang Ramadhan, Satpol PP Grebek Indomaret Batoh
Baca juga: Shandy Aulia Gugat Cerai Suami, Hanya Tuntut Hak Asuh Anak
AKP Elvis Susilo mengatakan bahwa penangkapan pelaku judi ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang telah resah akan aksi perjudian di Jorong Parumpuang.
"Hal itu dikarenakan perjudian ini disertai dengan minum tuak baik pada siang maupun malam hari, terlebih saat ini masih bulan suci Ramadhan," kata AKP Elvis Susilo.
Dikatakannya, untuk pelaku yang diamankan berinisial penggilan Em (46), Hen (54), Wen (44), Eman (54), Supar (57), dan Yundra (46).
Selain itu ikut diamankan barang bukti berupa lima lembar uang pecahan Rp 50 ribu, dua lembar uang pecahan Rp 20 ribu, 11 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 12 lembar uang pecahan Rp 5 ribu, 240 lembar kartu ceki Koa, dan satu lembar kertas karton warna putih.
Ia menegaskan akan terus memberangus segala macam tindak pidana yg meresahkan masyarakat, termasuk praktik perjudian seperti ini.
"Atas tindak pidana yang dilakukan keenam pelaku, kita kenakan pasal 303 KUHP," pungkasnya.
(TribunPadang.com)
Baca juga: GILA, KKB Tembak Mati 6 TNI dan 9 Disandera
Baca juga: 14 Anak Buah Apin BK Bos Judi Online Dituntut 18 Bulan Penjara, Denda Rp50 Juta
Baca juga: Polsek Langsa Barat Ringkus Agen Judi Online Jenis Togel
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Main Judi Sambil Minum Tuak di Warung Saat Bulan Ramadhan, 6 Pria Diamankan Polres Payakumbuh,
Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah di Indramayu |
![]() |
---|
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 4 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Lubuk Pakam Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.