Kriminal

Berjudi dan Minum Tuak, Enam Pria di Payakumbuh Dicokok Petugas

Enam warga ini diamankan oleh jajaran Polres Payakumbuh di sebuah kedai tuak di Jorong Parumpuang Kenagarian Koto Baru Simalanggang, ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
zoom-inlihat foto Berjudi dan Minum Tuak, Enam Pria di Payakumbuh Dicokok Petugas
FOTO IST
Enam warga di tangkap yang sedang main judi dan minum tuak di warung.

PROHABA.CO, PAYAKUMBUH - Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap enam orang pria di sebuah kedai tuak di Jorong Parumpuang Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.

Ke enam warga diamankan akibat bermain judi dan minum-minuman tuak di saat bulan suci Ramadhan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Enam warga ini diamankan oleh jajaran Polres Payakumbuh di sebuah kedai tuak di Jorong Parumpuang Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo, mengatakan bahwa telah dilakukan ungkap kasus judi jenis kartu Koa Pacu pada Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Betul kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian di sebuah warung tuak yang berlokasi di Jorong Parumpuang, Kenagarian Koto Baru Simalanggang," kata AKP Elvis Susilo, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: BEREH, Dua Pemain Judi dan Pembuat Tuak Dieksekusi Cambuk di Aceh Tamiang

Baca juga: Jual Nasi Disiang Ramadhan, Satpol PP Grebek Indomaret Batoh

Baca juga: Shandy Aulia Gugat Cerai Suami, Hanya Tuntut Hak Asuh Anak

AKP Elvis Susilo mengatakan bahwa penangkapan pelaku judi ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang telah resah akan aksi perjudian di Jorong Parumpuang.

"Hal itu dikarenakan perjudian ini disertai dengan minum tuak baik pada siang maupun malam hari, terlebih saat ini masih bulan suci Ramadhan," kata AKP Elvis Susilo.

Dikatakannya, untuk pelaku yang diamankan berinisial penggilan Em (46), Hen (54), Wen (44), Eman (54), Supar (57), dan Yundra (46).

Selain itu ikut diamankan barang bukti berupa lima lembar uang pecahan Rp 50 ribu, dua lembar uang pecahan Rp 20 ribu, 11 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 12 lembar uang pecahan Rp 5 ribu, 240 lembar kartu ceki Koa, dan satu lembar kertas karton warna putih.

Ia menegaskan akan terus memberangus segala macam tindak pidana yg meresahkan masyarakat, termasuk praktik perjudian seperti ini.

"Atas tindak pidana yang dilakukan keenam pelaku, kita kenakan pasal 303 KUHP," pungkasnya.

(TribunPadang.com)

Baca juga: GILA, KKB Tembak Mati 6 TNI dan 9 Disandera

Baca juga: 14 Anak Buah Apin BK Bos Judi Online Dituntut 18 Bulan Penjara, Denda Rp50 Juta

Baca juga: Polsek Langsa Barat Ringkus Agen Judi Online Jenis Togel

 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Main Judi Sambil Minum Tuak di Warung Saat Bulan Ramadhan, 6 Pria Diamankan Polres Payakumbuh, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved