Senin, 1 Juni 2026

Berita Langsa

Penghuni Lelaki dan Wanita Ditemukan Kos di Satu Rumah

Dalam razia untuk tujuan penertiban ini,petugas masih menemukan sejumlah rumah kos-kosan yang pemiliknya sekaligus menerima penghuni wanita dan lelaki

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kabid Linmas Satpol PP dan PP Langsa Rizky Julianda SIP (pakai topi) saat memberikan peringatan kepada pemilik rumah kos. 

PROHABA.CO, LANGSA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa dibackup aparat Polri dan TNI melakukan razia terhadap koskosan yang berada di wilayah Kota Langsa, Sabtu (15/4/2023) malam.

Dalam razia untuk tujuan penertiban ini, petugas masih menemukan sejumlah rumah kos-kosan yang pemiliknya sekaligus menerima penghuni wanita dan lelaki yang bukan mahram.

Hal ini sebetulnya melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Akidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam maupun Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kasatpol PP dan WH Kota Langsa melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda SIP menyebutkan, kegiatan pengawasan pendataan dan sosialisasi dilakukan terhadap penghuni dan pemilik rumah kos yang berada di wilayah Pemko Langsa.

“Pengawasan pendataan dan sosialisasi yang kita lakukan malam ini fokus ke rumah- rumah kos dan terhadap pemilik serta penghuni kos,” ujarnya.

Ditambahkan Rizky, kegiatan tersebut bertujuan untuk mempersempit ruang gerak terjadinya pelanggaran Qanun Nomor 11 Tahun 2002 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Baca juga: Gadis 24 Tahun Meninggal di Kamar Kos, Korban Sempat Hilang 2 Hari

Baca juga: Tim Gabungan Gelar Razia Dadakan, Ditemukan Ada Rumah Kos Terima Lelaki dan Wanita 

Baca juga: Istri Idap Kanker Payudara, Suami Tiap Malam Kencani Janda Muda

Dalam penertiban itu, ungkapnya, ditemukan kamar penghuni laki-laki dan penghuni perempuan masih bercampur dalam satu pekarangan.

“Hal ini sangat bertentangan dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2018 Perubahan Atas Qanun Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujarnya.

Pada Pasal 20 huruf e qanun dimaksud disebutkan bahwa pemilik atau pengelola harus melakukan pemisahan tempat kos antara penghuni laki-laki dan perempuan.

Ultimatum pemilik kos Atas temuan ini, pihaknya memberi batasan waktu (ultimatum) kepada pemilik kos agar ke depannya tidak menerima penghuni kos beda kelamin.

Apabila setelah waktu yang ditentukan pemilik tidak melakukan perubahan, maka akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi di rumah-rumah kos serta kegiatan ini akan menjadi agenda rutin,” tegas Kabid Linmas Rizky Julianda SIP.

Pihaknya juga berharap dukungan dari masyarakat agar penerapan syariat Islam bisa terwujud secara kafah di Kota Langsa. (zb)

Baca juga: Razia Rumah Kos, Pol PP Amankan Empat Pasangan Bukan Muhrim

Baca juga: Heboh Pondok Mesum di Gunung Kerambil, Tapaktuan

Baca juga: Anak Pemilik Kos Bacok 3 Mahasiswa, Terkait Sisa Tagihan Sewa Kamar

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved