Berita Langsa
Tim Gabungan Gelar Razia Dadakan, Ditemukan Ada Rumah Kos Terima Lelaki dan Wanita
Dalam razia penertiban ini, petugas masih menemukan sejumlah rumah kos-kosan yang pemiliknya menerima penghuni wanita dan lelaki.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LANGSA - Tim gabungan Satpol PP dan WH Kota Langsa yang dibek-up aparat Polri dan TNI pada Sabtu (15/4/2023) malam melakukan razia terhadap kos-kosan yang berada di wilayah Kota Langsa.
Dalam razia penertiban ini, petugas masih menemukan sejumlah rumah kos-kosan yang pemiliknya menerima penghuni wanita dan lelaki.
Hal ini melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syi'ar Islam dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa melalui Kabid Linmas Rizky Julianda SIP menyebutkan, kegiatan pengawasan pendataan dan sosialisasi dilakukan terhadap rumah kos dan pemiliknya yang berada di Pemko Langsa.
"Pengawasan pendataan dan sosialisasi yang kita lakukan malam ini fokus ke rumah-rumah kos dan terhadap pemilik serta penghuni kos," ujarnya.
Ditambahkan Rizky, kegiatan tersebut bertujuan untuk mempersempit ruang gerak Pelanggaran Qanun Nomor 11 Tahun 2002 dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014.
Menurut Rizky, dalam kegiatan itu di beberapa kos-kosan ada ditemukan kamar penghuni laki-laki dan kamar penghuni perempuan masih bercampur dalam satu perkarangan.
Baca juga: Kebakaran Rumah Kos di Tambora, Enam Orang Tewas dan Lainnya Luka-luka
Baca juga: Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk 20 Kali Cambukan
Baca juga: Intel Kodim 0209/LB dan Babinsa Tangkap Pengedar Sabu, Berikut Barang Bukti Yang Disita
Ini sangat bertentangan dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2018, Perubahan atas qanun Nomor 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.
Yaitu pada Pasal 20 huruf e disebutkan, melakukan pemisahan tempat kos antara penghuni laki laki dan perempuan.
Atas temuan ini, pihaknya memberi batasan waktu kepada pemilik kos agar kedepannya mereka menerima penghuni kos laki-laki khusus bagi rumah kos lelaki.
Begitu juga rumah kos-kosan khusus yang perempuan wajib menerima penghuni kosnya yang perempuan, tidak dibenarkan adanya lelaki.
Apa bila setelah waktu yang ditentukan pemilik masih memberikan kamar penghuni kosannya bercampur, maka akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi di rumah-rumah kos serta kegiatan ini akan menjadi agenda rutin," tegasnya.
Pihaknya juga berharap dukungan dari masyarakat agar penerapan syariat Islam bisa terwujud secara kaffah di wilayah Kota Langsa.(zb)
Baca juga: Program Ramadhan Berkah Berakhir, Bank Aceh Cabang Lhokseumawe Ajak Anak Yatim Beli Baju Lebaran
Baca juga: Kepergok Saat Razia Pekat di Toba, Tiga pasangan Bukan Suami Istri Ditangkap
Baca juga: Tiga Pasangan Nonmahram Terjaring Razia Ngamar di Hotel
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satpol PP dan WH Langsa Razia Kosan, Ditemukan Ada Kamar Lelaki dan Wanita Bercampur,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kabid-Linmas-Satpol-PP-dan-PP-pakai-topi-saat-memberikan-peringatan-pemilik-rumah-kos.jpg)