Kriminal

Seorang Ayah Tiri di Bulukumba Tega Rudapaksa Anaknya Berkali-kali

Laki-laki bernama JM (33) di Nunukan, Kalimantan Utara, dibekuk polisi lantaran memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun, berkali-kali.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
IST
Ilustrasi Rudapaksa. 

Polisi juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban.

Hasilnya, pada kemaluan korban ditemukan luka atau tanda bekas persenggamaan baru dan lama.

JM akhirnya dibekuk, di hadapan polisi, ia menyangkal jika melakukannya berkali kali.

Ia hanya mengaku khilaf dan hanya memperkosa putri tirinya sekali.

“Sementara pengakuannya baru sekali, pada Maret 2023, tepat hari ke 3 puasa.

Saat ini masih kami periksa intensif agar sinkron dengan keterangan korban serta saksi,” kata Sony.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, berupa 1 lembar celana panjang dan celana dalam milik korban.

JM, dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau Pasal 6 butir c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Atau Pasal 289 KUHP.

(kompas.com)

Baca juga: Seorang Ayah Tiri di Aceh Timur Ditangkap Polisi Karena Lecehkan Anak Tirinya

Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Saat Tidur di Ruang Televisi, Korban Kini Trauma

Baca juga: Bejat, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Hingga Hamil di Pidie

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved