Polisi Tangkap Guru Ngaji, Cabuli Belasan Santriwati di Sleman

Kasus pencabulan terungkap setelah pihak keluarga dari empat korban melaporkan peristiwa tersebut. Salah satu di antaranya menjadi korban pencabulan

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
kompas.com
ilustrasi kekerasan seksual. Polisi Tangkap Guru Ngaji, Cabuli Belasan Santriwati di Sleman 

PROHABA.CO, SLEMAN - K (50), seorang guru mengaji di Gamping, Sleman, Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga mencabuli para santriwatinya.

Kasus pencabulan terungkap setelah pihak keluarga dari empat korban melaporkan peristiwa tersebut.

Salah satu di antaranya menjadi korban pencabulan pelaku berulang kali.

Namun, ketika dilakukan pendampingan, ternyata ditemukan lagi tujuh korban lainnya sehingga total menjadi 11 korban.

KBO Reskrim Polresta Sleman, Ipda Safi udin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut.

Menurut dia, berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, ada 4 anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan.

Pihaknya sudah mendengar ada tambahan korban lainnya, namun hingga kini baru sebatas informasi.

“Keempat- empatnya ini dicabuli dan disetubuhi satu (anak).

Yang tiga dicium, dipangku, dan diraba payudara maupun alat vitalnya,” ujar dia, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: Guru Ngaji di Nagan Nodai Santriwati, Dilarikan ke RS dalam Keadaan Berdarah

Pelaku jadi tersangka Saat ini pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Meskipun, pelaku belum mengakui perbuatannya, tetapi pihak kepolisian berpegang pada alat bukti yang ada sehingga tetap ditahan.

Penahanan dilakukan terhitung mulai tanggal 20 April 2023.

“Jadi untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan.

Itu terhitung mulai Kamis malam, tanggal 20 April hingga sekarang,” ujar dia.

Diketahui, dugaan kasus pencabulan terhadap para santriwati ini terungkap ketika salah satu korban enggan mengaji lagi ditempat tersangka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved