Senin, 8 Juni 2026

Kriminal

Seorang Pria 34 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Modus Mengajari Pekerjaan

Pelaku lantas menjelaskan kepada korban tentang lowongan pekerjaan. Pelaku mengatakan jika pekerjaan tersebut adalah menemani laki-laki ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. SHUTTERSTOCK Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. 

PROHABA.CO, YOGYAKARTA - Seorang pria berinisial FAH (34) nekat merudapaksa gadis di bawah umur.

Pelaku merupakan warga Wates, Kabupaten Kulon Progo.

Pelaku kini sudah ditangkap polisi dalam kasus pencabulan dan rudapaksa.

Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto mengatakan awalnya korban yang berusia 18 tahun mencari pekerjaan.

"Korban ini mencari pekerjaan di media sosial," Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto dalam jumpa pers, Kamis (4/5/2023).

Eko menyampaikan korban mengenal pelaku FAS melalui grup lowongan pekerjaan.

Di grup tersebut, pelaku sengaja menggunakan akun palsu.

"Akun palsu seolah-olah pelaku ini seorang wanita," ungkapnya.

Pelaku lantas menjelaskan kepada korban tentang lowongan pekerjaan.

Pelaku mengatakan jika pekerjaan tersebut adalah menemani laki-laki atau prostitusi.

Baca juga: Seorang Ayah Tiri di Bulukumba Tega Rudapaksa Anaknya Berkali-kali

Pelaku lantas mengajak korban untuk bertemu.

Pelaku juga menyebutkan korban akan dijemput oleh sopirnya dengan mobil.

Padahal, sopir tersebut adalah pelaku sendiri.

Korban lantas diajak ke hotel dan dengan alasan mengajari pekerjaan, pelaku melakukan aksinya.

Pelaku juga merekam aksi bejatnya tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved