Kriminal
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas
Polres Brebes menetapkan 14 pemuda warga Desa Kaliwlingi sebagai tersangka atas tewasnya seorang pemuda warga Desa Kertabesuki, Wanasari, Brebes, ...
PROHABA.CO, BREBES - Polres Brebes menetapkan 14 pemuda warga Desa Kaliwlingi sebagai tersangka atas tewasnya seorang pemuda warga Desa Kertabesuki, Wanasari, Brebes, Jawa Tengah.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan ke-14 tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengeroyokan 5 pemuda Desa Kertabesuki yang terjadi di areal tambak Desa Kaliwlingi pada Kamis (4/5/2023) dini hari.
"Dari 14 pelaku semua memiliki peran masing-masing sehingga kami tetapkan sebagai tersangka.
Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan lagi. Yang jelas akan kami proses secara hukum dan berkeadilan," kata Guntur saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Jumat (5/5/2023).
Guntur mengungkapkan, kejadian bermula saat dua orang dari kedua kelompok pemuda dua desa saling tantang melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).
"Awalnya adalah pelaku Widi menerima chatting WA yang sifatnya ajakan tantangan.
Akhirnya kedua kelompok berdatangan ke daerah pesisir Kaliwlingi, atau jalan area tambak.
Awalnya duel satu lawan satu," kata Guntur.
Baca juga: 4 Anak Punk Keroyok Warga hingga Patah Tulang
Saat itu, pihak korban yang datang hanya lima orang.
Sementara di lokasi sudah ada belasan tersangka.
Awalnya terjadi duel satu lawan satu hingga terjadi pengeroyokan.
Hingga akhirnya dari pihak pelaku ada yang menggunakan senjata tajam jenis samurai dan pisau hingga melukai tubuh korban dan teman lainnya.
"Korban tewas karena luka di bawah ketiak sebelah kiri akibat senjata tajam.
Hasil otopsi juga ada air di paru-paru. Saat perkelahian korban sampai jatuh ke lumpur.
Korban kepalanya sempat dicelupkan ke air sehingga muncul air di paru-paru," kata Guntur.
Sejumlah barang bukti turut diamankan.
Baca juga: Simpan Sabu di Kamar Mandi, Pria Delima Diringkus Polisi
Baca juga: Kesal dengan Pelayanan, Sekelompok Sopir Truk Keroyok Petugas SPBU
Selain sebilah samurai, pisau, hingga 3 botol minuman keras. Ke-14 tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Tentunya, berdasarkan penyidikan dan peran masing-masing tersangka berbeda," kata Guntur.
Atas peristiwa itu, diakui Guntur sempat terjadi ketegangan di dua desa.
Sejumlah personel Brimob Polda Jateng sampai harus diterjunkan untuk berjaga.
Atas pendekatan polisi, situasi di dua desa akhirnya kembali kondusif.
Guntur meminta warga dua desa tak perlu sampai terprovokasi.
Proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.
"Para pemuda agar jangan sampai terprovokasi, dan para orangtua agar mengingatkan yang muda-muda," pungkas Guntur.
(kompas.com)
Baca juga: Tidak Terima Temannya Dijelekkan, 2 Wanita Keroyok Pemandu Karaoke
Baca juga: Tragis! Pasangan Lanjut Usia Tewas dan Terpental hingga Dua Meter Ditabrak Mobil di Bekasi
Baca juga: MENYEDIHKAN, Penyerahan Medali SEA Games 2023 Hanya Bermodal Lampu Mobil
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.