Kriminal
Tidak Terima Temannya Dijelekkan, 2 Wanita Keroyok Pemandu Karaoke
Dua pemandu karaoke yang melakukan pengeroyokan terhadap sesama pemandu karaoke, ditangkap aparat Polsek Bandungan Polres Semarang ...
PROHABA.CO, UNGARAN - Dua pemandu karaoke yang melakukan pengeroyokan terhadap sesama pemandu karaoke, ditangkap aparat Polsek Bandungan Polres Semarang.
Pelaku pengeroyokan berinisial HA alias Aura (22) dan RW alias Miapo (37).
Sementara korbannya adalah KS alias Putri (21).
Pengeroyokan tersebut dilakukan pada Rabu (29/6).
Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto mengatakan, pengeroyokan tersebut terjadi di depan Karaoke Zahira, tepatnya di Jalan Ngasem, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
"Korban KS alias Putri mengalami memar pada wajah dan kepala.
Selanjutnya korban menjalani visum di RSUD Ambarawa serta melaporkan yang dialami ke Polsek Bandungan Senin (27/6)," terangnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6).
Setelah menerima laporan tersebut, aparat Polsek Bandungan langsung bergerak.
Baca juga: Polisi Terbitkan DPO Kasus Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta
Baca juga: Menkes akan Keluarkan Regulasi Peluang Riset Ganja untuk Medis
Baca juga: Tradisi Siram Air Kembang Warnai Upacara Kenaikan Pangkat di Polres Aceh Utara
"Setelah kami menerima laporan dari korban, langsung lakukan pemeriksaan saksi rekan korban dan saksi-saksi sekitar lokasi kejadian," ujarnya.
Ari mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari dua pelaku HA dan RW, menemani rekannya bernama Yulaekah alias Eka (21) untuk bertemu korban.
"Pertemuan tersebut bertujuan menyelesaikan masalah adanya rumor bahwa korban menjelek-jelekan nama Yulaekah alias Eka di depan pelanggan karaoke," kata Ari.
Saat konfirmasi antara Yulaekah dan korban, HA dan RW tidak terima atas penjelasan korban.
"Kemudian terjadi adu mulut berlanjut penganiayaan terhadap korban.
Sempat dilerai oleh Yulaekah dan beberapa pengguna jalan yang melintas, namun kedua pelaku tetap menganiaya korban," kata Ari.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
(kompas.com)
Baca juga: Usai Adu Mulut dengan Jukir, Anggota TNI Dikeroyok Warga
Baca juga: Dua ABG jadi Korban Rudapaksa Teman Ayahnya, Begini Kronologisnya