Kriminal

Polisi Bongkar Praktik Aborsi, Tarif Rp 4-9 Juta Per Tindakan

Kelima tersangka yang berhasil ditangkap saat penggerebekan pada Rabu (17/5/2023) lalu itu terdiri atas tiga perempuan dan dua laki-laki yang ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/NABILLA RAMADHIAN
Lima tersangka pelaku praktik aborsi di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, ditangkap polisi. Adapun tempat praktik aborsi ilegal itu rata-rata melayani tiga sampai empat orang per hari. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur membongkar praktik aborsi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditangkap.

“Tersangka ada lima, kini sudah ditahan,” ucap Leonardus seperti dikutip, Sabtu (20/5/2023).

Kelima tersangka yang berhasil ditangkap saat penggerebekan pada Rabu (17/5/2023) lalu itu terdiri atas tiga perempuan dan dua laki-laki yang berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.

“S ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan juga ini adalah tersangka utama yang melakukan praktik aborsi,” katanya lagi.

Kemudian, tersangka HH berperan sebagai orang yang membantu tersangka utama dalam melakukan aborsi.

Lalu tersangka SR dan EP berperan menjemput calon pasien untuk dibawa ke tempat praktik aborsi tersebut.

Baca juga: Seorang Ibu Muda Tega Aborsi Kandungannya yang Sudah Berusia 4 Bulan, Pemicunya Sangat Sepele

Baca juga: KEREN, Seorang Sultan Parkir Pesawat di Depan Rumahnya

Baca juga: Siapa Nih Pecinta Olahan Telur Ayam, Ternyata Begini Cara Masak Telur Dadar Yang Tebal

“Modus operandinya pasien menghubungi tersangka SR lalu diarahkan menuju ke depan rumah sakit di wilayah Jalan Kayu Putih, Pulo Gadung lalu pasien dijemput menggunakan mobil dibawa ke tempat praktek,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka IS berperan sebagai penjaga dan pengawas tempat praktek aborsi tersebut.

Dia juga yang menerima pembayaran para pasien yang melakukan hal tersebut.

Praktek aborsi di kompleks perumahan tersebut memiliki tarif berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta ke atas, tergantung usia kandungan.

Akibat perbuatannya, komplotan pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi. Polisi menyita sejumlah peralatan medis di lokasi tersebut.

(tribunnews.com)

Baca juga: Mahasiswi Dua Kali Aborsi di Kos dan Losmen, Pria Ditahan dan Wanita Dilarikan ke RS

Baca juga: Main Ke Aceh, Berikut Rekomendasi Rumah Makan Khas Aceh yang Wajib Dicobain

Baca juga: Bingung Cari Lokasi Camping Ground? Berikut Rekomendasi Lokasi Terfavorit di Pesona Alam Takengon

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved