Berita Kriminal
Mahasiswi Dua Kali Aborsi di Kos dan Losmen, Pria Ditahan dan Wanita Dilarikan ke RS
Seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Bengkulu terlibat kasus aborsi di kos dan losmen di wilayah itu
PROHABA.CO, BENGKULU - Seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Bengkulu terlibat kasus aborsi di kos dan losmen di wilayah itu.
Akibatnya, kedua pasangan belum menikah ini, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu dalam kasus aborsi yang terjadi pada Minggu {26/6/2022).
Dalam peristiwa yang sempat menghebohkan tersebut, wanita WW (18) harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami pendarahan, sementara pria TY (18) yang merupakan kekasah WW telah ditahan kepolisian setempat.
Penetapan tersangka oleh Polres Bengkulu setelah penyidik melakukan proses gelar perkara pada Senin (27/6/2022) lalu.
"Memang benar, sepasang kekasih ini telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 194 juncto 75 ayat 2 UU kesehatan dengan ancaman penjara 20 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ujar Kasat Reskrim, wanita WW saat ini belum dilakukan penahanan dikarenakan kondisi kesehatan yang belum membaik.
Baca juga: Minum Obat Aborsi Kandungan, Mahasiswi di Mataram Ditangkap
"Saat ini WW masih dirawat intensif di RS Bhayangkara, kita melakukan pengawasan ketat terhadap tersangka dan kita keluarkan surat pembantaran atau penangguhan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, bayi hasil aborsi sepasang kekasih di Kota Bengkulu meninggal dunia pada Senin (27/6/2022) pagi, usai dilahirkan pada Minggu (26/5/2022) di toilet salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu.
Bayi itu pun saat ini telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Kelurahan Rawa Makmur didekat lokasi tempat tinggal dari orang tua tersangka laki-laki TY (18).
Sebelumnya pihak kepolisian menyangkakan TY dengan Pasal 36 Tahun 2009 terkait Undang-undang tentang Kesehatan dan Pasal 35 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Namun setelah diketahui bayi yang diaborsi meninggal dunia, pasal pun berubah dan TY dijerat dengan pasal berlapis.
"Untuk sementara kita sangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 UU kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati," ungkap Kasat Reskrim.
Baca juga: Terlibat Pembunuhan, 2 Remaja Diamankan
Sebelumnya, dua remaja di Kota Bengkulu diamankan pihak kepolisian pada Minggu (26/6/2022) usai melakukan tindakan aborsi janin berumur 7 bulan di salah satu losmen di Kota Bengkulu.
Diketahui keduanya telah melakukan percobaan aborsi sebanyak dua kali dalam beberapa waktu terakhir.
"Kita masih mendalami kasus ini, pengakuan dari TY, mereka telah sempat mencoba melakukan aborsi sebelumnya namun gagal, dan dicoba kembali pada Sabtu (25/6/2022)," ungkap Kasat Reskrim.