Selebrita

Putusan Kasus KDRT, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Kediri

Kasus Kdrt Ferry Irawan yang diduga ia lakukan terhadap Venna Melinda akhirnya menemukan titik terang dan putusan dari Pengadilan.

Editor: IKL
surya
Ferry Irawan usai sidang vonis di PN Kota Kediri, Rabu (23/5/2023). 

PROHABA. CO - Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang diduga dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akhirnya mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Kediri.

Ferry Irawan dijatuhkan vonis 1 tahun penjara Oleh Pengadilan Negeri Kediri dan hingga saat ini Ferry Irawan dan kuasa hukumnya belum ambil sikap atas putusan tersebut.

"Pertama-tama saya mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan pada hari ini. Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan hari ini," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (22/5/2023) malam.

Kemudian atas putusan tersebut, menurut Jeffry Simatupang ada pasal yang dianggap tidak tepat disangkakan terhadap kliennya. Sehingga Ferry Irawan tidak terbukti melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya, terbukti dalam Putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," ujar Jeffry Simatupang.

Diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1 tahun 6 bulan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferry Irawan Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis 1 Tahun Penjara Buntut Kasus KDRT, https://www.tribunnews.com/seleb/2023/05/24/ferry-irawan-belum-tentukan-sikap-terkait-vonis-1-tahun-penjara-buntut-kasus-kdrt

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved