Kriminal

Pengasuh Ponpes di Malang Tersangka Cabul, Ditangkap Setelah Buron Lebih Sebulan

Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Desa Tangkilsari, Tajinan, Kabupaten Malang, M. Tamyis Al Faruq atau biasa dikenal selama ini sebagai Gus Tamyis

Editor: Muliadi Gani
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Pengasuh Ponpes di Malang Tersangka Cabul, Ditangkap Setelah Buron Lebih Sebulan 

PROHABA.CO, MALANG - Seorang pengasuh ponpes di Kabupaten Malang ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.

Sebelumnya, M. Tamyis Al Faruq sempat menjadi DPO polisi karena kabur usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Desa Tangkilsari, Tajinan, Kabupaten Malang, M. Tamyis Al Faruq atau biasa dikenal selama ini sebagai Gus Tamyis, tersangka pelecehan seksual kepada sejumlah santri ditangkap polisi.

Ia ditangkap di Pasarean Lekok, Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan penangkapan tersebut.

Operasi penangkapan dilakukan setelah selama sepekan terakhir polisi mengantongi petunjuk keberadaan pelaku.

"Benar, untuk kasus pencabulan oleh oknum pengasuh pesantren di Tajinan sudah kami tangkap," ungkapnya saat ditemui, Rabu (24/5/2023).

Namun, Rizki enggan menyampaikan informasi lebih lanjut hasil pemeriksaan tersangka.

Baca juga: Korban Pencabulan Guru Agama di Aceh Utara Sudah 16 Orang

Sebab, jajarannya masih mendalami dugaan pelecehan tersebut.

"Untuk yang lain belum bisa disampaikan, nanti akan kami update perkembangan lebih lanjutnya," tuturnya.

Sebelumnya, Tamyis ditetapkan sebagai buron usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Malang sejak 14 April 2023 lalu atas dugaan pelecehan kepada beberapa santrinya.

Penetapan sebagai DPO itu sebagai langkah terakhir polisi, sebab upaya pemeriksaan kepada Tamyis menemukan jalan buntu.

Tamyis selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan tidak berada di kediamannya saat dilakukan penjemputan.

Diberitakan sebelumnya, Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aipda Nur Leha mengatakan dugaan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan Tamyis pada sekitar kurun tahun 2020 lalu, kepada sedikitnya 6 orang santriwati.

Ia kemudian dilaporkan 4 orang korban yang masih berusia 17 tahun pada 23 Juni 2022 lalu.

"Modusnya, pelaku melecehkan korbannya dengan cara dicium hingga kena bibirnya.

Kadang dipukul bagian belakang atau pahanya.

Katanya modusnya sayang. Tiba-tiba dipegang dadanya.

Baca juga: Pria Beristri di Bireuen Rudapaksa Adik Ipar, Ibu Korban Syok

Baca juga: GAWAT, Seorang Oknum Polisi Rampok Motor di Deliserdang

Hal itu kerap dilakukan," ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (27/4/2023) lalu.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan tersangka kepada Gus Tamyis 'sapaan akrabnya'.

Namun, saat dilakukan pemanggilan, pihaknya selalu mangkir.

"Begitupun ketika di datangi ke kediamannya yang bersangkutan tidak ada," jelasnya.

Pada 14 April 2023 polisi mengeluarkan surat DPO kepada terduga pelaku.

Kepada para korban, YLBHI-LBH Pos Malang dan WCC Dian Mutiara Malang memberikan pendampingan psikologis.

Sebab, para santri yang menjadi korban tersebut sempat merasa tidak nyaman lagi berada di sekolah.

Bahkan ada indikasi tekanan seiring dengan tidak dikeluarkannya ijazah pendidikan para santri tersebut.

"Akhirnya NU Kabupaten Malang membantu mengadvokasi ke Kemenag Kabupaten Malang," ujarnya.

Akibat peristiwa itu, para korban tersebut sempat mengalami dampak psikologis, seperti gangguan saat tidur dan hingga pingsan.

Alhasil, YLBHI-LBH Pos Malang dan WCC Dian Mutiara Malang meminta bantuan pendampingan LPSK.

"Setelah mendapat pendampingan dari LPSK sekaligus dengan psikolog, kondisi psikologis korban saat ini mulai membaik," pungkasnya.

(kompas.com)

Baca juga: 7 Santri di Pijay Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Dayah, Dibongkar Tante JT

Baca juga: Mahasiswi UI Mendapat Pelecehan di Depok, Pengendara Sepmor Remas Bokong Korban

Baca juga: Oknum Guru Mengaji di Bener Meriah Cabuli 5 Santri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved