Kriminal

Remaja Wanita Berulang Kali Tertangkap Curi Motor, Jadi Maling Sejak SMP

UNS ketahuan sedang menuntun sepeda motor dari teras rumah korban, Huda (34), di Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, dan sempat melarikan diri ...

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi curanmor 

PROHABA.CO, BLITAR – Parah! remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial UNS kepergok mencuri sepeda motor warga, Jumat (26/5/2023) dini hari.

Aksi remaja asal Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur itu berhasil digagalkan dan kini ditangkap pihak kepolisian.

UNS ketahuan sedang menuntun sepeda motor dari teras rumah korban, Huda (34), di Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, dan sempat melarikan diri bersama rekannya, RH (19), dengan sepeda motor.

Namun, korban bersama sejumlah tetangga berhasil menangkap UNS dan RH setelah sempat melarikan diri sejauh sekitar 9 kilometer dan menyerahkan keduanya ke Polsek Udanawu.

Tertangkapnya UNS mengungkap sejumlah fakta mencengangkan terkait rekam jejak perempuan yang masih berusia belia itu.

Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota AKP Ahmad Rochan mengatakan, UNS diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor sejak usianya baru 15 tahun atau kurang.

“Berdasarkan catatan kepolisian, tahun 2021 UNS pernah ditangkap untuk kasus curanmor,” ujar Rochan kepada wartawan.

Pada tindak pidana pencurian sepeda motor yang pertama, kata Rochan, UNS dibebaskan dari tuntutan hukum melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Baca juga: Tenggelam Mandi di Laut, Remaja Simeulue Meninggal, Mayat Ditemukan Abang Kandung

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Beraksi 9 Kali

Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap Tersangka Kasus Curanmor, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

Namun, tak berselang lama kemudian, lanjut Rochan, UNS kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama, tindak pencurian sepeda motor.

“Namun, karena sudah dua kali tertangkap untuk tindak pidana yang sama, proses hukum terhadap UNS dilanjutkan.

Jadi dia pernah mendekam di penjara Lapas Anak,” kata Rochan.

Rochan mengaku tidak tahu kapan UNS bebas dari masa hukuman di Lapas Anak wilayah Jawa Timur yang kebetulan berlokasi di Kota Blitar.

“Jadi kasus pencurian yang gagal di Undanawu ini, jika berdasarkan catatan polisi, merupakan kasus ketiga UNS,” ujarnya.

Tidak hanya terjerumus dalam dunia kriminal sejak belia, kata Rochan, UNS juga merupakan siswi sebuah madrasah tsanawiyah, ketika pertama kali ditangkap atas kasus curanmor tahun 2021.

UNS, ujarnya, adalah siswi kelas III (kelas IX) di sebuah madrasah tsanawiyah (setingkat SMP) yang ada di wilayah Kecamatan Srengat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved