Kriminal

Serang Perguruan Silat di Sidoarjo, 4 Pelaku Ditangkap

Keempat orang tersebut diamankan petugas setelah menyerang perguruan silat Pagar Nusa di Balai Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi penangkapan. Serang Perguruan Silat di Sidoarjo, 4 Pelaku Ditangkap 

PROHABA.CO, SURABAYA - Sebanyak empat pendekar yang mengaku dari salah satu perguruan silat di Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menyerang secara membabi-buta perguruan silat lain yang sedang menggelar latihan.

Keempat orang tersebut diamankan petugas setelah menyerang perguruan silat Pagar Nusa di Balai Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (24/5/2023) malam.

Mereka yang dibekuk yakni Dery Richard (21) warga Geluran, Taman; Andriyadi Manura (24) warga Sidokare, Sidoarjo; Andriyadi Maulana Afriandi (21) warga Karangpilang, Surabaya; dan RA pelaku anak yang masih berumur 17 tahun, warga Benowo, Surabaya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, keempat orang tersangka konvoi dari arah Surabaya menuju Mojokerto dengan tujuan menghitamkan Polsek Jetis.

Lebih lanjut, saat berkonvoi menuju Mojokerto tepatnya saat melewati depan Balai Desa Wonokupang, gerombolan pelaku tersebut melihat ada perguruan silat lain yang sedang melakukan latihan.

“Rombongan pelaku ini lalu berhenti di depan balai desa, lalu melakukan pelemparan puluhan batu.

Baca juga: Dada dan Perut Kena Pukulan saat Latihan Silat, Remaja Lamongan Meninggal, Pelatih Jadi Tersangka

Baca juga: Messi Lewati Rekor Ronaldo, PSG Juarai Liga Prancis

Baca juga: Tersangka Alami Gangguan Jiwa Berat, Kasus Penusukan yang Menewaskan Mantan Guru Silat Dihentikan

Nah, korban atas nama MK saat itu memberanikan diri untuk keluar balai desa.

Di saat itulah korban dikeroyok oleh pelaku,” ujar Kusumo saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (25/5/2023).

Saat melakukan pengeroyokan, para pelaku juga memukul korban dengan tangan kosong, kemudian menggunakan bambu, dan melempar petasan yang sengaja diarahkan ke korban.

Dari keempat pelaku yang ditangkap, satu orang atas nama Dery Richard ternyata juga pernah ditahan dengan kasus yang sama, yakni pengeroyokan yang dilakukannya di Kabupaten Gresik tahun lalu.

“Salah satu tersangka ini pernah tertangkap di Gresik dan baru keluar bulan Oktober 2022 lalu,” ujar dia.

Kusumo menambahkan, keempat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.

Dua orang ditangkap di Jombang, satu orang ditangkap di Mojokerto, sedangkan satu lainnya diamankan polisi dibantu warga saat berada di TKP.

Akibat perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 351 KUHPidana. “Mereka terancam mendapat kurungan penjara selama 7 tahun,” tutur dia.

(kompas.com)

Baca juga: KOCAK, Aksi Nenek 107 Tahun Peragakan Jurus Silat di Tiktok

Baca juga: Atlet Pencak Silat Indonesia Sempat Dirugikan Dalam Penilaian

Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar di Sidoarjo Saat Ujian Perguruan Silat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved