Berita Aceh Barat Daya
Sebut ‘Anak Haram’ di Pesta Nikah, ASN Banda Aceh Divonis Bersalah
Seorang wanita berstatus aparatur sipilnegara (ASN) yang bermukim di Kota Banda Aceh berinisalSM (48), terbukti melakukan penghinaan terhadap saudara
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, BLANGPIDIE – Seorang wanita berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SM dan bermukim di Banda Aceh beberapa waktu lalu dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap saudaranya di pesta pernikahan.
Korban yang dia hina berinisial E.
SM dan korban sebetulnya masih memiliki ikatan keluarga, di mana ia merupakan istri dari paman kandung korban.
Penghinaan itu terjadi ketika SM menghadiri pesta pernikahan di Aceh Barat Daya (Abdya).
Adapun kata-kata yang digolongkan penghinaan itu adalah ‘Aneuk bajeung’, yang artinya adalah anak haram.
Kata itu tiga kali diucapkan SM di depan orang banyak.
Akibatnya, kini pelaku penghinaan itu telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie dengan nomor putusan Nomor 14/ Pid.B/2023/PN Bpd, yang diunggah pada laman direktori putusan pada Minggu (29/5/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Sakirin SH menyatakan terdakwa SM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan di depan umum.
Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum Pasal 310 KHUPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (SM), oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan,” bunyi putusan yang dibacakan pada Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Hina Pak Jokowi Dimedsos, Pegawai Unibi Dipecat
Kendati demikian, majelis hakim menetapkan sanksi pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir.
Pasal 310 KUHPidana itu berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Kronologi kejadian
Kasus penghinaan ini bermula pada Sabtu, 13 November 2021, sekira pukul 16.30 WIB.
Saat itu rombongan pengantar linto baro (iring-iringan keluarga pihak pengantin pria) menuju rumah pengantin perempuan sekitar 50 orang tiba di rumah mempelai wanita di Desa Mon Mameh, Kecamatan Setia, Aceh Barat Daya (Abdya).
Pada saat itu saksi KM, saksi WD, dan terdakwa sedang berbincang-bincang.
Lalu datang saksi SK yang sedang membawa anaknya menyapa terdakwa dengan mengatakan, “Hai, Makwa (Hai, Bunda).”
Sapaan itu dijawab terdakwa dengan kalimat, “Hai aneuk bajeung (Hai anak haram).”
Kemudian dijawab oleh SK, “Hai” juga.
Namun, terdakwa mengulang kembali dengan mengatakan, “Aneuk bajeung.”
Saksi KM menyahut dengan mengatakan, “Kenapa Kakak mengatakan begitu?”
Baca juga: Waduh, Ada Tumpukan Kayu yang Bergoyang, Ternyata Pasangan Haram Tengah Berzina
Baca juga: Terbukti Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan Ekstasi, Dua Oknum TNI Dipenjara Seumur Hidup
Lalu terdakwa menjawab, “Eh meuah beuh, si E yang peuret-reut aneuk bajeung (Eh maaf ya, si E yang menabur-naburkan anak haram).”
Lalu disambung oleh saksi WD, “Hai, kami tidak tahu kalau si E itu banyak buat anak haram.
Lagi pula dia baru nikah dan belum pun punya anak.”
Saat itu terdakwa langsung pergi meninggalkan rombongan menuju ke tempat pesta pernikahan.
Setelah kejadian itu, saksi WD memberitahukan kepada saksi ML (ibu korban) tentang kata-kata tak sedap yang dia dengar dari terdakwa.
Adapun korban baru mengetahui penghinaan yang dilakukan oleh terdakwa saat menelepon ibu kandungnya.
Pada saat itu ibu kandung korban menceritakan bahwa terdakwa telah mencemarkan nama baik korban pada hari ‘intat linto’ di Abdya.
Mendengar hal itu, korban merasa terkejut dan tak bisa menerimanya.
Lalu E melaporkan penghinaan/ pencemaran nama baik yang dialaminya ke SPKT Polres Abdya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban merasa sangat malu dan hal itu jelas menyerang/ menjatuhkan martabat dan harga diri korban serta keluarganya.
Seorang ahli bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Aceh dihadirkan dalam sidang ini.
Baca juga: Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara 10 Bulan Masa Percobaan, Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean
Namanya, Syarifah Zurriyati SS.
Jabatannya sebagai Analis Kata dan Istilah.
Menurutnya,“anuek bajeung” bermakna anak haram.
Frasa “Aneuk bajeung, si E yang peuret- reut aneuk bajeung” merupakan makna asosiatif yang mendeskripsikan bahwa E adalah seseorang yang melakukan hubungan suami istri di luar ikatan pernikahan yang sah sehingga menyebabkan lahirnya anak haram.
Dalam pernyataan tersebut, kata Syarifah, terdapat unsur penghinaan sekaligus pencemaran nama baik.
Tuduhan sebagai penabur benih anak haram, lanjut Syarifah, merupakan tuduhan serius yang berisi pernyataan reputasi buruk seseorang dan tuduhan sebagai penabur benih anak haram tentulah menjatuhkan martabat baiknya di mata masyarakat.
Hal itu dikarenakan alih-alih mengakui reputasi baiknya, justru mengungkap reputasi buruknya sebagai penabur benih anak haram (jika tidak punya bukti atau berlawanan dengan kenyataan, maka hal itu tergolong fitnah).
Bahwa dalam perkara ini sebelumnya sudah pernah diusahakan damai dan pada saat itu korban sepakat untuk mencabut laporan.
Namun, upaya damai urung dilakukan karena alasan tertentu.
(Serambinews.com/ar)
Baca juga: MIRIS, Warga Berebut Daging Impor Ditumpukan Sampah TPA
Baca juga: Di Uganda, Setiap Pelaku Homoseks Bisa Dihukum Mati
Baca juga: Nikita Mirzani Hari Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Serang
Satpol PP Abdya Amankan Warga Diduga ODGJ yang Mengamuk di Depan Masjid Agung |
![]() |
---|
Pelajar 11 Tahun Meninggal Tenggelam di Kolam Muara Louser Abdya |
![]() |
---|
Langkah Mualem Bangun Terowongan Geurutee Impian Masyarakat Barsela, Ketua DPRK Abdya Beri Dukungan |
![]() |
---|
Seorang Pria Asal Aceh Selatan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Abdya, Kini Korban Hamil 8 Bulan |
![]() |
---|
Beruang Bermoncong Putih Teror Warga Ie Lhob Abdya, Garuk Pintu hingga Mangsa Ternak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.