Kriminal
Buron 2 Tahun, Penghina Bupati Situbondo Ditangkap
EF, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, Jawa Timur itu, berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Maret 2021.
PROHABA.CO, SITUBONDO - Polisi menahan EF (39), tersangka kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suwandi, Jumat (2/6/2023).
EF, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, Jawa Timur itu, berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Maret 2021.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan, EF kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Situbondo.
“Tim kami semalam sudah melakukan penangkapan terhadap Eko Febrianto yang ternyata sudah dua tahun lebih masuk dalam pencarian orang (DPO),” kata Dwi di Situbondo, Jumat.
EF diduga menghina Karna dalam konten video yang beredar di sosial media.
Karna lantas melaporkan EF ke Polres Situbondo yang langsung memproses laporan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan IB sebagai tersangka.
IB langsung menjalani proses hukum setelah dijadikan tersangka.
Ia sudah menjalani vonis lima bulan yang dijatuhkan pada Desember 2021.
Sementara EF melarikan diri dan dimasukan DPO.
Ia tak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: Dua Pengamen Bakar Studio Foto, Merasa Direndahkan dan Tak Diberi Uang
Baca juga: Merasa di Hina, Seorang Suami Tega Bacok Istri dan Saudara Ipar
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Malang Tersangka Cabul, Ditangkap Setelah Buron Lebih Sebulan
Lalu, pada Jumat, polisi mendapat informasi EF berfoto bareng dengan Bupati Situbondo dalam acara kontes ternak.
Polisi lantas menyelidiki keberadaan EF dan menangkapnya di rumahnya.
“Saya mendapatkan informasi bahwa tersangka berfoto bareng dengan Bupati Situbondo,” katanya.
Sementara itu pengacara EF, Recky Recardo membantah kliennya ditangkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-polisi-tangkap-3-pelaku-perampokan-modus-mobil-travel.jpg)