Rabu, 10 Juni 2026

Kriminal

6 Pencuri Baut dan Kabel Tembaga Kereta Cepat Diringkus

Enam orang pencuri yang menjadi tersangka tersebut akan dikenakan tindakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/FARIDA
Enam pelaku pencurian baut hingga kabel tembaga jalur rel kereta Cepat Jakarta Bandung saat press release kasus itu di Stasiun KCIB Karawang, Selasa (6/6/2023). 

Atas perbuatannya empat tersangka yang berperan melakukan pencurian disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Adapun penadah terancam pasal 480 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.

Prasetyo mengatakan, aksi pencurian itu dapat menimbulkan dampak fatal.

“Bisa menyebabkan kecelakaan yang sangat fatal khususnya bagi kereta api itu sendiri,” katanya.

(kompas.com)

Baca juga: Dua Warga Brebes Ditangkap, Curi Besi Baja Rel Kereta Api di Losari

Baca juga: Polisi India Lompati Rel Kereta demi Selamatkan Nyawa Remaja, Dijuluki “James Bond”

Baca juga: Residivis Pencuri Sapi Tertangkap Saat Lebaran, Sempat Terjebak Lumpur dan Lolos

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved