Berita Aceh Barat

Sedang Transaksi, 4 Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polres) Aceh Barat berhasil membekuk empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Para tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat dihadirkan dalam kegiatan jumpa pers dengan wartawan, Selasa (13/6/2023) di Polres Aceh Barat. 

PROHABA.CO, MEULABOH – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polres) Aceh Barat berhasil membekuk empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut yang ditangkap di dua lokasi terpisah.

Penangkapan para tersangka diungkapkan pihak Polres Aceh Barat, Selasa (13/6/2023), dalam jumpa pers dengan wartawan di mapolres setempat.

Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial AN (44), warga Gampong Suak Seumaseh dan SR (44), warga Suak Geudeubang, di Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Kedua tersangka ditangkap di Suak Seumaseh saat transaksi jual beli narkoba sekitar pukul 05.15 WIB pada 7 Juni 2023.

Informasi tentang akan adanya transaksi itu diperoleh dari warga, sehingga pihak kepolisian langsung bergerak.

Saat informasi dari warga itu terbukti di lapangan, polisi langsung melakukan penangkapan kedua tersangka.

Sedangkan tersangka berikutnya adalah TI (42), warga asal Gampong Pucok, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie dan NM (39), warga Gampong Seumambek, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: Personel Ditreskrimsus Polda Aceh Hentikan Tambang Ilegal, Sebuah Beko Disita

Di tempat kejadian perkara (TPK) pihak kepolisian menemukan sepuluh bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 10 gram, timbangan digital, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Para pelaku kita tangkap pada 7 Juni 2023 sekitar pukul 05.15 WIB saat subuh dan dua lagi ditangkap pukul 07.30 WIB di tempat terpisah pada hari yang sama,” ungkap Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro.

Disebutkan juga bahwa berdasarkan keterangan awal dari dua tersangka, AN dan SR, pihak kepolisian berhasil melakukan pengembangan kasus ini.

Sehingga, petugas berhasil mengamankan duaSehingga, petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni TN dan NM.

Baca juga: Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Berikut Barang Bukti Yang Disita

Berdasarkan pengakuan AN, ia membeli sabu-sabu tersebut dari TI yang selama ini merupakan salah satu buronan polisi.

Maka, untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan itu.

Lalu, pada 7 Juni 2023 sekira pukul 07.30 WIB tim Satresnarkoba berhasil menangkap dua laki-laki, yakni TI dan NM, pada sebuah rumah kos di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Saat menggeledah pelaku, petugas Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa satu plastik kecil berisi sabu-sabu dan sebuah bong yang terbuat dari botol merek Sprite yang di tutupnya terpasang dua buah pipet plastik, serta satu buah pipet kaca pireks yang masih berisi sabu-sabu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved