Berita Aceh Tengah
Polisi Amankan Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Aceh Tengah
Motif tersangka adalah melakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, untuk membuat lahan pertanian yang akan dijadikan lahan menanam cabai
Laporan Romadani | Aceh Tengah
PROHABA.CO, TAKENGON - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah mengamankan dua pelaku pembakaran lahan di kawasan Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, dalam keterangan pers dengan awak media mengatakan keduanya melakukan pembakaran terhadap garapan lahan, di dua tempat berbeda.
Motif tersangka adalah melakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, untuk membuat lahan pertanian yang akan dijadikan lahan menanam cabai dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH didampingi Dandim 0106 Letkol Inf Kurniawan Agung Sancoyo dan Sekda Aceh Tengah Subhandhy AP M. Si saat Konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (16/6/2023)
Dalam kesempatan itu, dua tersangka berinisial JS (37) dan MM (42) turut dihadirkan.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 17 Ayat 2 huruf b Jo Pasal 92 Ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 dan paling banyak digunakan Rp 5 miliar
Tersangka JS (37) dan MM (42) melakukan pembakaran tersebut pada hari Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 12.00 wib, di Dusun Pantan Jadi Kampung Kecamatan Ketol, Aceh Tengah.
Pembakaran itu saat kedua tersangka menebang pohon kayu pada tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 08.30 WIB.
Kemudian membabat rumput dengan menggunakan parang.
Baca juga: PANAS, Kebakaran Lahan Terjadi di Blang Poroh Lhokseumawe
Baca juga: Aceh Masuk Puncak Kemarau, Kebakaran Lahan Terjadi di Trumon Aceh Selatan, 100 Pohon Sawit Terbakar
Baca juga: Selundupkan 20,6 Kg Sabu, Tiga Warga Aceh Ditangkap, Nilainya Rp30 Miliar
Keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIb, keduanya menebangi pohon-pohon kecil serta menumpukkan kayu ranting-ranting kecil yang berada di dalam lahan yang akan ditanam cabai.
Selanjutnya, pukul 12.00 WIB tersangka l membakar dengan mengunakan satu buah mancis atau korek api warna putih merek Fortis dan satu buah parang besi yang bergagang kayu untuk dijadikan lahan perkebunan penanaman cabai.
Sehingga atas kejadian tersebut mengakibatkan kebakaran di dalam kawasan hutan lindung seluas 1,1 hektare lebih.
"Kemudian pada Kamis (15/6/2023) sekira pukul 04.00 WIB anngota kepolisian Resor Aceh Tengah mengamankan 2 orang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody mengimbau kepada masyarakat agar tidak mebakar sembarangan serta dilarang membuka lahan baru dengan cara dibakar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolres-bersama-Dandim-Aceh-Aceh-Tengah-memperlihatkan-dua-tersangka-pembakar-Karhutla.jpg)