Berita Langsa

Polisi Ringkus Dua Tersangka Perdagangan Anak, Pemuas Nafsu Pria Nakal

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Langsa berhasil meringkus dua tersangka perdagangan anak di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu

Editor: Muliadi Gani
ist
AKBP Muhammadun SH, Kapolres Langsa 

PROHABA.CO, LANGSA - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Langsa berhasil meringkus dua tersangka perdagangan anak di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang.

Kedua tersangka adalah RA (36) dan R (42) merupakan warga Kota Langsa.

Dalam aksi human trafficking ini mereka memainkan peran yang berbeda.

Tersangka R berperan mencari korban, sedangkan RA yang menyediakan tempat kencan, yaitu rumahnya.

Pengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus prostitusi ini dilakukan Sat Reskrim Polres Langsa Kamis (15/6/2023), di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya, SIK, Sabtu (17/6/2023), menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO bermodus prostitusi dan penangkapan tersangka RA (36) dan R (42) ditangkap setelah adanya laporan masyarakat.

“Sementara itu, korbannya satu orang, yakni anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim.

Sebelumnya, jelas AKP Yoga, dari laporan masyarakat dicurigai di salah satu rumah warga di sana ada praktik prostitusi serta sudah cukup meresahkan masyarakat sekitar.

Kemudian aparat berwajib yang langsung melakukan penyelidikan ke lapangan dan benar ada praktik prostitusi di rumah tersangka RA.

Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Perdagangan Orang dan Dijadikan Pekerja Seks, Ortu Lapor Polisi

Baca juga: Polisi Bongkar Perdagangan Anak di Bawah Umur di Pasuruan, 3 Tersangka Ditangkap & Ini Perannya

Baca juga: Erina Gudono Sebut Kaesang Berubah Setelah Menikah

Selama ini, tersangka RA menjadikan korban berinisal D atau menjualnya ke para lelaki nakal atau si hidung belang sebagai pemuas nafsu dengan tarif Rp 800.000 sekali kencan.

Dalam kasus ini, tersangka RA bertindak sebagai muncikari yang berperan untuk mencari korban untuk dijadikan bisnis haramnya.

“Setelah menemukan korban, tersangka RA membawanya ke rumah tersangka R selaku penyedia tempat,” sebut Kasat Reskrim.

AKP Yoga yang baru sepekan bertugas di Polres Langsa ini mengatakan bahwa saat ini tersangka R dan RA diamankan di Mapolres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan memastikan kasus prostitusi ini bagian dari modus TPPO, serta dalam kasus ini apakah masih ada korban lainnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Bahkan kasus ini masih terus kita kembangkan, dan kita memastikan akan memberantas segala macam TPPO dengan modus yang lainnya di wilayah ini,” pungkas AKP Yoga. (zb)

Baca juga: PERMAINAN, Mobil Pelat Merah Lolos dari Jeratan Razia

Baca juga: Gadis 18 Tahun Dianiaya Pacar, Dijual ke Para Pria Hidung Belang

Baca juga: Mucikari Prostitusi Anak di OKU Timur Masih Berusia 15 Tahun

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved