Rabu, 6 Mei 2026

Berita Sabang

Pelaku Perusakan Sepmor Polisi Sabang Diringkus

Perusakan dilakukan saat TQ sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana narkoba di Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, ...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Sabang
Kanit Opsnal Reskrim Polres Sabang, Bripka Rahmad Saputra beserta personelnya dan pelaku di Polres Sabang 

Kasat Reskrim Polres Sabang AKP Bukhari SH, menjelaskan perihal kasus perusakan sepmor tersebut.

“Kami akan dalami lagi apa bentuk kerja samanya antara kedua pelaku MR dan MK, sehingga menyebabkan terjadinya peristiwa perusakan sepmor milik personel Sat Narkoba Polres Sabang.

Jika nanti memang terbukti bersalah, para pelaku perusakan sepmor tersebut, yakni MR dan MK, akan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana,” tegasnya. (ap)

Baca juga: Hukum Cabuk Terpidana Pelecehan Wanita di Sabang

Baca juga: Pemotor Rusak Kaca Dua Mobil di Blitar, Terekam CCTV & Ditangkap Polisi

Baca juga: Gegara HP Jatuh ke Dalam Air, Pejabat India Kuras Bendungan, Berakhir Rusak dan Diskors

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved