Selasa, 21 April 2026

Kriminal

Bocah 8 Tahun di Toba Dicabuli Ayah dan Kakek, Korban Diancam

Korban terpaksa melayani ayah kandung dan kakek kandungnya yang bejat hingga berulang kali. Korban tak berkutik lantaran di bawah tekanan dan ancaman

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/HO
Dua pelaku pencabulan, SM dan DM (60) akhirnya diringkus polisi dan kini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toba. Keduanya digiring ke Polres Toba setelah dibekuk di rumah tersangka. 

PROHABA.CO, BALIGE - Miris, nasib pilu dialami seorang anak yang menjadi korban pencabulan ayah kandung dan kakeknya.

Anak berusia delapan tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara menjadi korban pencabulan ayah kandungnya, SM (34) dan kakeknya, DM (60).

Kedua pelaku yang merupakan ayah dan kakeknya tega merudapaksa bocah 8 tahun berkali-kali.

Bocah malang yang tak lain anak dari SM dan cucu DM itu kini mengalami trauma.

Kedua tersangka sudah ditangkap oleh petugas Polres Toba pada Senin (19/6/2023) Mereka bertiga tinggal serumah karena SM dan istrinya sudah cerai sekitar lima tahun yang lalu.

Korban terpaksa melayani ayah kandung dan kakek kandungnya yang bejat hingga berulang kali.

Korban tak berkutik lantaran di bawah tekanan dan ancaman para pelaku.

Di mana, jika korban tak mau melayani keduanya, maka sebuah batang kayu siap memukul tubuh mungilnya.

Tak cuma itu, bahkan korban diancam dihabisi jika memberitahu siapapun atas apa yang dilakukan kedua pelaku.

Setelah ditangkap polisi, kedua pelaku yang merupakan orang terdekat korban dengan enteng mengatakan khilaf saat diwawancarai.

Baca juga: Modus Berikan Ponsel, Kakek Cabuli 2 Cucu di Banda Aceh,Terjadi Sejak 2021

"Khilaf. Jadi, saya enggak tahu entah kenapa ada rasa khilaf," ujar SM (34).

Ia mengaku telah mencabuli putrinya sebanyak 3 kali.

"Tiga kali, tapi enggak setiap harinya," bebernya.

Ia juga menjelaskan, putrinya kini duduk di bangku SD kelas 1.

"Kelas satu," tuturnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar menjelaskan, kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolres untuk jalani proses hukum.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved