BEJAT, Dua Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Hotel

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di sebuah hotel yang berada di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," tandasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menetapkan dua oknum polisi tersebut sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Bripka SN dan Briptu RS itu dibenarkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar.

"Iya kemarin keduanya sudah kami periksa selama empat jam dan langsung menetapkan Bripka SN dan Briptu RS tersangka," ujarnya kepada TribunAmbon.com, Rabu (21/6/2023).

Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di rumah tahanan Polda Maluku.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetbuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved