BEJAT, Dua Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Hotel
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di sebuah hotel yang berada di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Bejat dua oknmum polisi nekat rudapaksa seorang wanita di hotel.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di sebuah hotel yang berada di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.
Kini Dua oknum polisi di Ambon, Maluku, dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Polda Maluku.
Mereka diduga telah merudapaksa seorang wanita berinisial MS (39).
Adapun identitas dua oknum polisi itu yakni Bripka SN dan Briptu RS.
Dilansir TribunAmbon.com, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, peristiwa bermula saat Bripka SN menghubungi korban.
Ketika itu, Bripka SN mengajak korban mengonsumsi minuman keras (miras) di hotel.
Namun, tak lama setelah korban tiba di hotel, kedua pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
Setelah itu, kedua pelaku pergi dan korban memutuskan untuk melapor ke polisi.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, Bripka SN marah dan menganiaya korban.
Aparat kepolisian yang menerima laporan itu lantas bergerak mengamankan kedua pelaku.
Roem menyebut, apabila kedua pelaku terbukti bersalah, maka akan diberi sanksi tegas yakni pemecatan.
"Bapak Kapolda memerintahan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum."
"Apabila terbukti, maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Kapolda Maluku, kata Ohoirat, tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya yang melanggar hukum.
"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," tandasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menetapkan dua oknum polisi tersebut sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Bripka SN dan Briptu RS itu dibenarkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar.
"Iya kemarin keduanya sudah kami periksa selama empat jam dan langsung menetapkan Bripka SN dan Briptu RS tersangka," ujarnya kepada TribunAmbon.com, Rabu (21/6/2023).
Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di rumah tahanan Polda Maluku.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetbuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Nakes dan Pegawai RSUDZA Demo Tuntut Transparansi dan Keadilan Pembagian Jasa Medis |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Hakim Tunda Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah, Publik Aceh Barat Kecewa |
![]() |
---|
Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri Usai Lulus PPPK |
![]() |
---|
Nelayan Ujung Sialit Aceh Singkil Diterkam Buaya, Diselamatkan Teman dengan Tombak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.