Kasus
Komisi III Berencana Panggil KPK Buntut Adanya Pungli di Rutan
Komisi III DPR RI kemungkinan akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut adanya kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara
PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi III DPR RI kemungkinan akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut adanya kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Pemanggilan itu akan dilakukan seusai DPR melaksanakan reses.
Komisi III ingin meminta penjelasan KPK mengenai persoalan itu dan berbagai isu lainnya.
“Mungkin kita akan memanggil KPK setelah masa sidang ini karena kita akan melaksanakan reses tanggal 4 Juli,” ujar Sahroni saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
“Setelahnya, mungkin kita akan panggil KPK terkait dengan problem yang terjadi belakangan ini,” sambungnya.
Soal pungli ini, Bendahara Umum Partai Nasdem ini menduga bahwa hal itu bisa saja sudah terjadi sejak lama.
Oleh karenanya, ia mendesak pimpinan KPK mengevaluasi peristiwa tersebut sehingga tak lagi terjadi ke depannya.
“Saya yakin segera mungkin akan dilakukan rotasi dan seluruh dalam kegiatan rutan akan menjadi pengawasan yang sangat ketat nantinya,” imbuh Sahroni.
KPK minta maaf Sementara itu, KPK meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak atau biasa dipanggil Yeye mengatakan, pihaknya akan berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan transparan.
Baca juga: KPK Lakukan Penyelidikan, Terkait Dugaan Pungli di Rutan
Baca juga: Hakim Fahzal Hendri Ditunjuk Pimpin Sidang Johnny G Plate
Baca juga: Diam-diam Richard Eliezer Dipindahkan dari Rutan Bareskrim Ke Lapas Salemba
“Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Yeye dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah membebaskan sementara para pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut.
Tujuannya, mereka fokus pada proses penegakan etik, disiplin pegawai, dan hukum yang sedang berjalan.
Adapun pengelolaan Rutan, kata Ghufron, tidak hanya dilakukan pihak internal KPK, yakni Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Biro Umum.
“Juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM,” ujar dia.
Dua Pengedar Ganja Jaringan Aceh Ditangkap di Jakarta Timur, Polisi Sita 53,75 Kg Barang Bukti |
![]() |
---|
Jadi Korban TPPO, Empat Warga Aceh Disekap di Myanmar, Haji Uma Surati Kemenlu dan KBRI |
![]() |
---|
Usai Diperiksa, Syifak Muhammad Yus Ditahan Polda Aceh atas Dugaan Korupsi Wastafel Disdik Aceh |
![]() |
---|
Wanita Muda Asal Bengkulu Ditangkap Edarkan Narkoba di Batam, Ini Barang Bukti Yang Diamankan |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Tangkap Dua Kurir Asal Aceh Bawa Sabu 11,8 Kg di Bakauheni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.