Pandemi Jadi Endemi, Pemerintah Hanya Tanggung Biaya Medis 120 Juta Warga Kena Covid-19

Pembatasan jumlah masyarakat yang ditangung tersebut lantaran pemerintah sudah mencabut status pandemi menjadi endemi sejak hari Rabu (21/6/2023).

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Berikut update data Covid-19 secara global Jumat, 12 November 2021, pukul 14.00 WIB, kematian akibat corona mencapai 5.096.433 jiwa. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tetap menanggung biaya pengobatan bagi warga tak mampu yang dirawat karena Covid-19 melalui BPJS Kesehatan.

Namun, jumlahnya dibatasi hanya untuk 120 juta warga.

Pembatasan jumlah masyarakat yang ditangung tersebut lantaran pemerintah sudah mencabut status pandemi menjadi endemi sejak hari Rabu (21/6/2023).

“Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).

Iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita sediakan slotnya 120 juta warga,” kata Muhadjir ditemui di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Muhadjir lantas mengakui bahwa BPJS Kesehatan memang masih belum terserap di seluruh Indonesia.

Namun, ia mengatakan pemerintah berupaya menanggung biaya kesehatan hingga ke tingkat pemerintah daerah.

“Masing-masing provinsi ke kabupaten/kota juga punya slot untuk nanti, kalau nanti tidak ditampung BPJS kesehatan pusat, itu bisa di-handle daerah,” ujarnya.

Kemudian, Muhadjir mengungkapkan, bagi mereka yang mampu masih bisa berobat melalui BPJS Kesehatan asalkan tetap membayar iuran.

“Untuk BPJS kesehatan yang bayar harus bayar, terutama yang PNS, yang karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan,” katanya.

Baca juga: WHO Akhiri Status Darurat Covid, Apa yang Selanjutnya Terjadi?

Baca juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia Mulai Bertransisi Menuju Endemi

Baca juga: Laka Lantas di Jalan Siantar-Parapat, Pengendara Motor Tewas di TKP

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, aturan pembiayaan pasien Covid-19 itu mulai berlaku sejak hari Rabu (21/6/2023).

Hal tersebut mengikuti pencabutan status pandemi Covid-19 ke endemi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.

“Ya, begitu dicanangkan Bapak Presiden bahwa pandemi sudah selesai, ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya.

BPJS juga sudah kita siapkan,” ujar Muhadjir. Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pengumuman itu disampaikan Presiden RI dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved