Haba Medan

Oknum Polisi Diduga Peras Transpuan, Uang Rp 50 Juta Raib

Dua orang transpuan bernama Deca dan Puri, diduga menjadi korban pemerasan dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum polisi Polda Sumut.

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra (kiri) bersama Deca (tengah) dan Puri (kanan) melakukan konferensi pers di LBH Medan Jalan Hindu Nomor 12, Kota Medan, Jumat (23/6) siang. Dua orang Transpuan bernama Deca dan Puri, diduga menjadi korban pemerasan dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum Polisi Polda Sumut. 

“Jadi aku transfer lah uang itu sebanyak Rp 50 juta melalui BRI atas nama Sugianto,” sambungnya.

Setelah uang itu ditransfer, mereka diminta untuk menandatangani surat perjanjian bahwa tidak akan mempersoalkan permasalahan ini lagi dikemudian hari.

“Sempat aku screenshot kan bukti transfer itu, cuma langsung dihapus sama mereka,” tuturnya.

Kemudian, setelah itu mereka pun langsung diantarkan menggunakan menggunakan mobil dan diturunkan ke depan Pengadilan Aagama.

Terkait kejadian itu, Direktur LBH Medan Irvan Syaputra menyampaikan, akan melaporkan dugaan pemerasan dan rekayasa kasus tersebut ke Polda Sumut.

“Artinya Deca ini menjadi korban dugaan pemerasan dan dugaan rekayasa kasus, terlepas dari apa yang mereka kerjakan,” katanya.

“LBH Medan menyikapi adanya penegakan hukum yang janggal, apakah ini sering dilakukan dugaannya atau memang ini jadi target, dibuatlah seperti ini diduga mengambil uang,” sambungnya.

Menurutnya, ini diduga menjadi modus para oknum polisi untuk menjebak dan melakukan pemerasan kepada masyarakat.

“Kami sangat mengecam ini dan meminta Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini,” ungkapnya.

“Kami berencana membuat laporan resmi ke Polda Sumut untuk membuat laporan terkait dugaan pemerasan dan rekayasa kasus, ini nggak bisa dibiarkan,” pungkasnya.

(Tribun-medan.com)

Baca juga: Viral, Oknum Dosen Peras Mahasiswa yang Minta Perbaikan Nilai, Ini Respon Pihak Fakultas

Baca juga: Pria Aceh Barat Sebarkan Foto Syur dan Peras Korban, Dipenjara 3 Tahun, Ancam Kirim Foto ke Suami

Baca juga: Kapolsek di Kutai Barat Peras Warga Tak Mampu

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengakuan Transpuan yang Diduga Diperas Oknum Polisi Polda Sumut, Uang Rp 50 Juta Raib, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved