Kriminal

Oknum Jaksa Diduga Pemeras Keluarga Terdakwa Dibebastugaskan

Kini, oknum jaksa dan pegawai Kejari Manokwari itu sudah ditarik dan dibebastugaskan untuk menjalani pemeriksaan secara internal di Kejaksaan Tinggi

Editor: Muliadi Gani
Adlu Raharusun
Kepala kejaksaan tinggi Papua barat Harli Siregar bersama sejumlah asisten dan Kasipenkum saat ditemui wartawan didepan kantor kejaksaan jalan pahlawan Manokwari 

Dalam pengakuannya, pembuat konten dan seorang perempuan paruh baya dilempari botol air mineral di dalam ruangan Kasi Pidum.

"Hari ini kami di kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, uang kami awalnya Rp 65 juta dimakan sama mereka.

Oknum-oknum Kejaksaan Negeri Manokwari," begitulah penggalan pernyataan di dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @Jovjoyjoshutabarat pada Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Di Balik Kerusuhan Prancis, Ibu Nahel Hanya Salahkan Polisi yang Tembak Mati Anaknya

Saat dikonfirmasi, pemilik akun itu membenarkan perihal video tersebut.

Saat itu, ia dan ibunya memenuhi panggilan untuk penyelesaian masalah di Kejaksaan Negeri Manokwari.

"Kami ke sana karena dipanggil untuk penyelesaian masalah karena sebelumnya saya dihina oleh salah satu oknum jaksa saat di pengadilan," kata DS, pembuat konten itu kepada Kompas.com, Senin.

Dia mengaku memiliki bukti transfer uang serta bukti lain.

"Kami sudah menyimpan bukti-bukti termasuk bukti transfer uang tersebut," jelasnya.

DS mengaku, awalnya ia diminta oleh salah seorang pegawai honor di Kejaksaan Negeri Manokwari untuk memberi sejumlah uang demi meringankan hukuman terhadap terdakwa yang merupakan keluarga DS.

DS lalu memberikan uang sebesar Rp 65 juta pada Januari 2023.

Sedangkan pertemuan untuk membicarakan pemberian uang berlangsung pada akhir 2022.

"Jadi yang diminta awal itu bukan Rp 65 juta, tetapi Rp100 juta dengan imingiming terdakwa akan diringankan hukumannya.

Permintaan itu dilakukan sebelum vonis hakim.

Saat itu kita awalnya ketemu jaksa di sebuah kafe di Bumi Marina Manokwari, sekitar bulan Januari 2023," ucapnya.

(kompas.com)

Baca juga: Jaksa yang Tahan Tangis Saat Baca Tuntutan Bharada E Disindir Seniornya, Kenapa Tidak Mundur Saja

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Peras Transpuan, Uang Rp 50 Juta Raib

Baca juga: Terbukti Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan Ekstasi, Dua Oknum TNI Dipenjara Seumur Hidup

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved