Menggunakan QRIS Saat Ini Akan Dikenakan Biaya, Berikut Info Lengkapnya

Kali ini saat penggunaan layanan QRIS tidak gratis lagi akan diambil biaya.

|
Editor: IKL
Kompas
Ilustrasi biaya QRIS 

Pihak yang terlibat tersebut, yakni PJP, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.
Erwin menghimbau, Bank Indonesia tidak akan mendapatkan porsi pendapatan dari MDR QRIS.

"Penerapan MDR QRIS UMI (usaha mikro) ini dilakukan agar untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," katanya.

Kebijakan ini akan memberi keuntungan bagi usaha kecil untuk membantu inklusi keuangan.

Erwin mengatakan lagi, kebijakan penyesuaian MDR QRIS untuk menyesuaikan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR.

Disisi lain, tarif biaya QRIS yang ditetapkan menurutnya lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran sebelumnya.

Merchant Yang Tidak Dikenakan 

Erwin memberitahukan, ada juga golongan merchant kategori khusus yang tidak akan terkena tarif QRIS.

Merchant tersebut, seperti merchant yang terkait transaksi Government to People, seperti bansos.

Merchant lain yang juga tak terkena tarif QRIS, yaitu merchant yang terkait transaksi People to Government, seperti pembayaran pajak, paspor dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah, dan lainya.

(*/bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pakai QRIS Kena Biaya dan Tak Gratis Lagi, Sudah Tahu Belum? Simak Aturannya, https://bangka.tribunnews.com/2023/07/06/pakai-qris-kena-biaya-dan-tak-gratis-lagi-sudah-tahu-belum-simak-aturannya?page=2

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved