Kriminal

Terbongkar Praktik Aborsi di Kemayoran, Pelaku Raup Rp 25 Juta dalam 1,5 Bulan

Klinik yang melayani praktik aborsi kembali dibongkar kepolisian, kali ini sebuah rumah yang terletak di Kemayoran, Jakarta Pusat, ...

Editor: Muliadi Gani
Warta Kota/Nuriyatul Hikmah
Polres Metro Jakarta Pusat menggrebek praktek aborsi di Jalan Merah Delima, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).  

PROHABA.CO, JAKARTA - Klinik yang melayani praktik aborsi kembali dibongkar kepolisian, kali ini sebuah rumah yang terletak di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/6/2023).

Rumah tersebut berlokasi di Jalan Merah Delima No 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dari penggerebekan itu, tujuh orang ditangkap, salah satunya adalah eksekutor aborsi.

Tiga di antaranya adalah SN (51) SN (33), dan SM.

Sisanya, ada empat pasien berinisial J, AS, R, dan IT.

Mereka diketahui baru saja selesai aborsi dan sedang istirahat karena masih pendarahan.

Belakangan, jumlah pelaku yang ditangkap bertambah dua orang, yaitu SW yang merupakan seorang pembantu dan MK merupakan kekasih pasien berinisial AW.

Eksekutor praktik aborsi berinisial SN diketahui tidak memiliki latar belakang medis.

Berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), SN (51) adalah seorang ibu rumah tangga (IRT).

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Aborsi, Tarif Rp 4-9 Juta Per Tindakan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin berujar, SN dibantu NA untuk promosi dan mencari pasien, termasuk menjemput pasien.

“Jadi ini sistemnya antar-jemput, sangat rapi sekali.

Makanya Pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas di dalam,” ucap Komarudin, Rabu.

Lalu, polisi juga turut mengamankan seorang laki-laki berinisial SM selaku pengemudi antar-jemput.

Klinik aborsi berkedok rumah kontrakan di Kemayoran, Jakarta Pusat, telah beroperasi selama 1,5 bulan.

SN mengaku telah melayani hingga 50 orang.

“Buka sejak 15 Mei, perkiraan (sudah melayani) sekitar 50 pasien,” ucap Komarudin, Jumat (30/6/2023).

Dalam menjalankan aksinya, SN dan tersangka lain bernama NA (33) mensosialisasikan jasa mereka melalui situs online dan media sosial.

Komplotan NA dan SN bisa meraup omzet hingga Rp 25 juta dalam sehari.

Baca juga: Dua Penjambret Emak-emak di Makassar Dihakimi Warga

Baca juga: Seorang Ibu Muda Tega Aborsi Kandungannya yang Sudah Berusia 4 Bulan, Pemicunya Sangat Sepele

Biaya yang dikenakan kepada seorang pasien mencapai Rp 2,5 hingga Rp 8 juta.

Berdasarkan pengakuan SN sebagai eksekutor, dia memperoleh upah sebesar Rp 500.000 per pasien.

Rata-rata, ia bisa menangani empat sampai enam pasien.

Janin yang digugurkan di klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat, dibuang ke kloset.

Polisi bakal bongkar septic tank rumah itu pekan depan.

Salah satu tersangka berinisial NA merupakan residivis kasus serupa.

Hal ini merujuk pada pembongkaran praktik aborsi ilegal di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada 2016. “NA dan SN ini sebelumnya pernah menjadi asisten.

NA ini adalah residivis di kasus yang sama.

Kasus yang dibongkar di Cikini, itu salah satunya NA,” kata Komarudin.

Menurut Komarudin, NA kembali menjalankan praktik aborsi ilegal karena keuntungannya yang luar biasa.

Saat diinterogasi, klinik itu bisa meraup omzet hingga Rp 25 juta per hari.

Atas perbuatan mereka, pelaku terancam pidana Pasal 76C juncto 80 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 77A dan Pasal 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Unsur pasalnya yang melakukan, dan yang menyuruh melakukan juga,” tutup Komarudin.

(kompas. com)

Baca juga: Mahasiswi Dua Kali Aborsi di Kos dan Losmen, Pria Ditahan dan Wanita Dilarikan ke RS

Baca juga: Wow! Akan Jadi Saingan Twitter, Ini Dia Aplikasi Baru Threads

Baca juga: Kaki Bayi Baru Lahir Melepuh Usai Diambil Darah untuk Program Stunting

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved